Advertisement
MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya menguji aturan ambang batas parlemen kembali mentok di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah lembaga tersebut menyatakan permohonan belum bisa diproses. MK menilai pengujian belum relevan karena DPR dan pemerintah masih menjalankan revisi ketentuan tersebut untuk kebutuhan Pemilu 2029.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta menjelaskan bahwa permohonan perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) tidak dapat diterima karena kondisi hukum yang menjadi objek permohonan belum final.
Advertisement
MK menilai pengujian terhadap ketentuan ambang batas parlemen saat ini masih prematur, sehingga belum memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Pertimbangan tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban konstitusional pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, yang sedang menyiapkan perubahan besaran ambang batas parlemen.
BACA JUGA
MK sebelumnya melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan agar penyesuaian aturan dilakukan sebelum Pemilu 2029.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa selama proses legislasi masih berjalan dan belum menghasilkan norma baru, maka ruang pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu belum terbuka bagi siapa pun.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat menempatkan wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, KPD menilai putusan MK sebelumnya belum memberikan kepastian karena tidak menentukan batas maksimal secara rinci.
Pemohon khawatir pembentuk undang-undang memiliki ruang terlalu luas dalam menentukan angka baru tanpa parameter konstitusional yang jelas sebagai rambu.
Ketua KPD, Miftahol Arifin, dalam argumentasinya mengusulkan agar titik keseimbangan ambang batas parlemen berada pada kisaran 1,5 persen hingga 2,5 persen.
Ia berharap MK dapat langsung menetapkan angka tersebut guna menjaga kedaulatan rakyat serta mencegah terbuangnya suara pemilih dalam jumlah besar.
Namun, MK tetap pada sikapnya untuk tidak mencampuri proses legislasi yang sedang berlangsung, sebagaimana sebelumnya juga terjadi saat lembaga tersebut menolak permohonan serupa dari Partai Buruh dengan alasan prematuritas yang sama.
Perkembangan perkara ambang batas parlemen ini menunjukkan MK masih memberikan ruang penuh kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan angka persentase yang dianggap paling proporsional sesuai sistem pemilu di Indonesia.
Publik kini menunggu hasil revisi yang disusun DPR dan pemerintah guna memastikan apakah ketentuan baru tersebut benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh peserta politik, sekaligus menjaga hak konstitusional warga negara menjelang Pemilu 2029 yang waktunya semakin dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Beli Wajib Pakai KTP, Stok Gas Melon di Gunungkidul Dipastikan Aman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Pemain Buang Waktu di Piala Dunia 2026 Disanksi
- Apple Rilis MacBook Rp9 Jutaan, Ini Fitur Dipangkas
- FIA Cabut Aturan Dua Pit Stop Monaco 2026
- Dewa United vs Bhayangkara FC: Perebutan Poin Krusial
- Bezzecchi Juara MotoGP Thailand, Marquez Gagal Finis
- GP Bahrain Terancam, Logistik F1 Kacau
- Mudik Lebaran 2026, Ini 46 Titik Macet Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement







