Advertisement
Polemik Paspor Inggris, Ditjen AHU: Anak Alumni LPDP DS Berstatus WNI
Paspor Indonesia - ist - Dirjen Imigrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan prinsip hukum kewarganegaraan.
Widodo menjelaskan, Inggris tidak menganut sistem ius soli atau pemberian kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir. Dengan demikian, status kewarganegaraan tidak serta-merta diberikan meskipun anak tersebut lahir di wilayah Inggris.
Advertisement
"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, mengingat usia anak DS yang masih belia, yang bersangkutan belum dapat menentukan sendiri status kewarganegaraannya. Dalam konteks tersebut, orang tua dinilai tidak boleh memaksakan pilihan yang berpotensi melanggar hak anak.
BACA JUGA
"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, DS dan suaminya merupakan WNI yang menempuh studi pascasarjana di luar negeri melalui LPDP. Dengan prinsip garis keturunan (ius sanguinis), anak yang lahir dari pernikahan mereka otomatis berstatus WNI.
Terkait unggahan DS di media sosial yang menyebut anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU menyatakan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut. Hingga kini, DS disebut belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan anaknya.
Ditjen AHU juga berencana berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta Kedutaan Besar Inggris guna memastikan aspek yuridis atas klaim tersebut.
"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.
Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor anak keduanya yang disebut telah memperoleh kewarganegaraan Inggris. Takarir dalam unggahan itu memicu kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
Advertisement
Puluhan Orang Tertipu Miliaran Rupiah di Investasi Villa dan Kos-kosan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Aman, Pakar Ungkap Risiko Mobil Ditinggal Terlalu Lama
- KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya Pekan Depan
- Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas
- Kadin Sleman Gandeng LKP Perkuat SDM dan Wirausaha
- PSEL Bantul Ditarget Operasi 2028, Pemkab Siapkan Anggaran Rp5 Miliar
- Real Madrid vs Benfica, Misi Tuntas di Santiago Bernabeu
- Perbaikan 11 Ruas Jalan dan 3 Jembatan Sleman Diperbaiki Usai Lebaran
Advertisement
Advertisement








