Advertisement

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah, Ini Masalahnya

Newswire
Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah, Ini Masalahnya Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah - wsj.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara melakukan penyegelan toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan ini dilakukan karena dugaan toko tersebut belum memenuhi prosedur bea masuk maupun perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara administratif untuk memastikan kepatuhan toko terhadap penerimaan kepabeanan dan pemungutan pajak, baik PPN maupun PPh.

Advertisement

“Penyegelan dilakukan bersama tim DJP untuk memudahkan pemeriksaan administrasi, sehingga langkah selanjutnya bisa berjalan lebih lancar,” ujar Nugroho, Sabtu.

Meski pemeriksaan sudah berjalan, Nugroho belum dapat membeberkan hasilnya karena masih dalam proses tim gabungan Bea Cukai dan DJP. “Temuan belum bisa kami sampaikan sekarang. Hasil pemeriksaan akan diumumkan secepatnya,” katanya.

Penyegelan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Nugroho menegaskan Bea Cukai berwenang memeriksa barang impor yang berada di wilayah Indonesia, khususnya dugaan barang eks impor ilegal.

Selain Bening Luxury, tim gabungan juga menindak beberapa outlet perhiasan lain yang menjadi sasaran pemeriksaan administrasi. “Saat ini ada tiga lokasi yang sedang diperiksa secara administratif,” ungkap Nugroho.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah, termasuk Tiffany&Co, terkait dugaan praktik penyelundupan dan underinvoicing, di mana nilai barang dilaporkan lebih rendah dari seharusnya.

“Ketika diverifikasi, toko-toko itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat.

Menteri Keuangan menekankan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan praktik serupa. Ia menambahkan penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan kepatuhan pelaku bisnis terhadap peraturan kepabeanan dan perpajakan.

“Ini adalah pesan penting bagi pelaku bisnis yang merugikan negara dan menurunkan penerimaan pajak. Ke depan, praktik seperti ini tidak akan ditoleransi,” tegas Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Rumah Terbakar di Blimbingsari Sleman, 2 Motor Ludes

Rumah Terbakar di Blimbingsari Sleman, 2 Motor Ludes

Sleman
| Sabtu, 21 Februari 2026, 19:37 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement