Advertisement
SE Pembelajaran Ramadan 2026 Diterbitkan, Ini Jadwal Libur Liburnya
Ilustrasi makan sahur - berbuka puasa. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini mengatur skema kegiatan belajar siswa selama bulan puasa hingga libur Lebaran 2026.
Dalam SEB tersebut, pemerintah menginstruksikan pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadan. Salah satu penyesuaian yang ditekankan ialah mengurangi intensitas kegiatan fisik serta memastikan proses belajar tetap efektif dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Advertisement
Pada 18–21 Februari 2026, siswa menjalankan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. Kegiatan belajar diarahkan agar tetap menyenangkan, tidak memberatkan, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, para murid kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah. Bagi murid beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
BACA JUGA
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran akan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, murid diimbau memanfaatkan waktu untuk memperkuat hubungan dengan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan kebijakan ini bertujuan agar pembelajaran tetap berjalan optimal tanpa membebani siswa selama bulan puasa.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti, Minggu (15/2/2026).
Ia juga mengajak kepala daerah dan seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk berkolaborasi dalam memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi selama Ramadan.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” jelasnya.
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan dan Lebaran 2026:
18–21 Februari 2026: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga/masyarakat.
23 Februari–14 Maret 2026: Kegiatan belajar di sekolah atau madrasah.
16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026: Libur bersama Idulfitri.
30 Maret 2026: Kembali masuk sekolah atau madrasah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Dugaan Keracunan MBG, Dinkes Bandarlampung Turun Tangan
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- Kementan Genjot Jagung Pangan, Target Swasembada 2026
- PSMS Medan Tekuk Sumsel United 3-1
- Bekas Galian Pasir Seloharjo Jadi Lokasi Sampah Ilegal di Bantul
- Ramp On Siap, Tol Jogja-Solo Seksi Sleman Terus Dikebut
- Rekor Persebaya Terhenti, Tumbang 1-2 dari Bhayangkara FC
Advertisement
Advertisement








