Advertisement
Fakta Baru Sidang Sri Purnomo, Ada Fee Hibah Pariwisata
Suasana persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu (11/2 - 2026). Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Seorang saksi menyebut adanya pengambilan uang sebesar 10 persen atau sekitar Rp2,5 juta dari dana hibah pariwisata yang diterima kelompok sadar wisata (pokdarwis).
Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu (11/2/2026). Wisnu diketahui merupakan sopir Suparmono, yang pada 2020 menjabat Panewu Cangkringan.
Advertisement
Dalam keterangannya, Wisnu menjelaskan bahwa karier Suparmono terus menanjak pada era kepemimpinan Kustini Sri Purnomo. Pada 2021, Suparmono diangkat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, lalu berpindah menjadi Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan pada 2022. Pada 2024, ia kembali dipercaya menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebelum akhirnya pensiun setahun kemudian.
Wisnu mengaku pernah mengantar Suparmono menghadiri sebuah pertemuan di Rumah Dinas Bupati Sleman. Di lokasi tersebut, ia bertemu Karunia Anas Hidayat—anak buah Raudi Akmal—serta Rinto Budi Antoro yang dikenal sebagai Ketua Karang Taruna Ngemplak.
BACA JUGA
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Anas dan Rinto mendatangi Kantor Kapanewon Cangkringan. Mereka disebut meminta Wisnu menunjukkan sejumlah pokdarwis yang menerima dana hibah pariwisata.
“Saya hanya diminta mengantar. Saya tidak ikut bertemu langsung dengan pokdarwis,” kata Wisnu di hadapan majelis hakim.
Namun, Hakim Gabriel Siallagan kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Wisnu diminta menarik komisi atau fee sebesar 10 persen dari dana hibah pokdarwis Cancangan. Dalam BAP tersebut juga tertulis bahwa uang Rp2,5 juta diserahkan kepada Rinto di Lapangan Cangkringan.
“Rinto menyuruh saya mengambil uang Rp2,5 juta dari Pak Tri, pengurus pokdarwis Cancangan,” ujar Wisnu, membenarkan isi BAP.
Saat ditanya lebih lanjut, Wisnu sempat berkelit terkait identitas Anas dan Rinto. Namun setelah dicecar majelis hakim, ia akhirnya mengakui keduanya merupakan tim pemenangan Kustini Sri Purnomo.
Melihat keterangan saksi yang dinilai berputar-putar, Hakim Gabriel berulang kali mengingatkan Wisnu agar tidak takut dan menyampaikan keterangan secara jujur.
“Takut ngomongnya? Lebih baik jujur supaya lega. Biar enteng dan plong,” kata Gabriel.
Situasi sidang sempat memanas ketika penasihat hukum Sri Purnomo kembali menanyakan kapan Wisnu mengetahui Anas dan Rinto sebagai tim sukses Kustini. Jaksa penuntut umum mengajukan interupsi karena pertanyaan serupa telah disampaikan sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang kemudian mengambil alih jalannya persidangan.
Di hadapan Melinda, Wisnu mengaku awalnya mengira Anas dan Rinto merupakan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Ia baru mengetahui status keduanya sebagai tim sukses Kustini Sri Purnomo setelah kasus hibah pariwisata mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
“Kalau ternyata saksi berbohong di persidangan, tentu ada konsekuensi hukum. Itu nanti diproses,” tegas Melinda.
Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk para pengurus pokdarwis penerima dana hibah pariwisata dari Kapanewon Cangkringan.
Selain Wisnu, saksi Sri Yanto selaku pengurus objek wisata Batu Alien mengungkap bahwa destinasi tersebut berdiri di atas tanah pribadi warga dan memiliki investor. Ia menyebut kelengkapan dokumen tidak sepenuhnya sesuai, termasuk ketiadaan surat keputusan lurah.
“Waktu itu yang penting ada pengurus. Batu Alien menerima dana hibah Rp55 juta untuk paving blok sepanjang 285 meter,” ujarnya.
Saksi lain, Wisnu dari Pokdarwis Soka Karya, mengaku kelompoknya dibentuk secara mendadak untuk mengajukan proposal hibah pembangunan talut sungai.
“Kami untung-untungan saja. Ternyata dapat bantuan,” katanya.
Sementara itu, Ngatimin dari Kampung Bunga dan Konservasi menyebut sempat mengajukan proposal senilai Rp229 juta. Namun saat pertemuan di hotel, ia justru diminta memilih paket kegiatan yang sudah disiapkan.
“Tidak ada yang sesuai proposal. Akhirnya kami pilih bangun pergola dan bangku taman,” ucapnya.
Kampung Bunga dan Konservasi akhirnya menerima dana hibah Rp54,5 juta yang digunakan membangun pergola di tanah pribadi milik keluarganya. Kini, fasilitas tersebut telah dibongkar dan kawasan itu beralih fungsi menjadi tempat jual beli tanaman tanpa kontribusi wisata untuk desa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia dan Vietnam Garap Sistem Pembayaran Digital
- Hangatnya Perayaan Imlek 2577 di Bawah Guyuran Hujan Jogja
- Sistem Digital Haji dan Umrah Indonesia Diselaraskan dengan Saudi
- 19 Titik di Sleman Terdampak Hujan Deras dan Angin Kencang
- Israel Daftarkan Tanah Tepi Barat Jadi Wilayahnya, Ini Reaksi PBB
- Surfing Jadi Andalan Evakuasi Laka Laut di Parangtritis
- Tips Feng Shui Tahun Kuda Api 2026 untuk Rumah
Advertisement
Advertisement








