Advertisement
Kasus Restitusi Pajak, KPK Tahan Kepala KPP Madya Banjarmasin
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA - Rio Feisal)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Advertisement
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai fiskus anggota tim pemeriksa, serta VNZ sebagai Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Menurut Asep, Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga menerima gratifikasi dalam proses pengurusan restitusi pajak. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor diduga berperan sebagai pemberi gratifikasi dan disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana suap dalam UU Penyesuaian Pidana.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang berlangsung di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Operasi tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Dalam OTT itu, penyidik KPK menangkap seorang aparatur sipil negara serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap guna memperlancar proses pencairan restitusi pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
Advertisement
Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Kulonprogo Beri Bantuan Peralatan Sekolah ke Anak Yatim Piatu
- Masjid Jogokariyan Siapkan 370 Lapak Pasar Sore Ramadan
- DP3 Sleman Sediakan Enam Jenis Obat Penyakit Ikan, Gratis
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 5 Februari 2026
- Polisi Prancis Geledah Kantor X Terkait Dugaan Kejahatan Data
- Pemkab Sleman Siapkan Dana Padukuhan Rp25 Juta Lewat Skema BKK
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 5 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Advertisement



