Advertisement

Kasus Restitusi Pajak, KPK Tahan Kepala KPP Madya Banjarmasin

Newswire
Kamis, 05 Februari 2026 - 20:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Restitusi Pajak, KPK Tahan Kepala KPP Madya Banjarmasin Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA - Rio Feisal)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Advertisement

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai fiskus anggota tim pemeriksa, serta VNZ sebagai Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Menurut Asep, Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga menerima gratifikasi dalam proses pengurusan restitusi pajak. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor diduga berperan sebagai pemberi gratifikasi dan disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana suap dalam UU Penyesuaian Pidana.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang berlangsung di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Operasi tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.

Dalam OTT itu, penyidik KPK menangkap seorang aparatur sipil negara serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap guna memperlancar proses pencairan restitusi pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial

Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial

Jogja
| Kamis, 05 Februari 2026, 22:47 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement