Advertisement

Kesaksian Berubah di Sidang Hibah Sleman, JPU Curiga Ada Tekanan

Newswire
Rabu, 04 Februari 2026 - 22:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kesaksian Berubah di Sidang Hibah Sleman, JPU Curiga Ada Tekanan Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman diwarnai sikap tak kooperatif salah satu saksi, Karunia Anas Hidayat, Senin (26/1 - 2026).

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman diwarnai sikap tak kooperatif salah satu saksi, Karunia Anas Hidayat, Senin (26/1/2026). Mantan Sekretaris Karang Taruna Sleman itu terlihat berulang kali memberikan keterangan berbelit-belit dan mencabut pernyataannya yang sebelumnya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Anas diketahui merupakan orang dekat Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sekaligus pernah menjadi sekretaris pribadi Raudi.

Advertisement

Sikap Anas membuat majelis hakim tampak geram. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang bahkan meminta jaksa mencatat dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

“Silakan nanti jaksa penuntut umum memproses keterangan saksi. Panitera, tolong dicatat,” ujar Melinda dengan nada kesal.

Hakim anggota Gabriel Siallagan turut mengingatkan Anas agar tidak mengorbankan kejujuran demi melindungi pihak tertentu.

“Yang harus kamu bela itu kebenaran dan kejujuran. Itu yang akan menyelamatkanmu,” tegasnya.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwik Triatmini, mengaku heran dengan perubahan sikap Anas. Pasalnya, selama lima kali pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2023 hingga 2025, Anas selalu memberikan keterangan yang konsisten.

Jaksa Novi bahkan sempat menanyakan kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar sebelum Anas bersaksi di persidangan, mengingat perbedaan keterangan yang dinilai sangat mencolok.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Yogyakarta, Susantio, mendesak Kejari Sleman mengambil langkah tegas atas manuver yang dilakukan saksi.

Menurutnya, pencabutan keterangan dalam BAP bukan sekadar dinamika persidangan biasa, melainkan dapat mengarah pada upaya menghalangi proses hukum.

“Persidangan adalah ruang mencari kebenaran materiil. Apa yang dilakukan Karunia Anas Hidayat merupakan ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum,” kata Susantio, Rabu (4/2/2026).

Ia menilai, perubahan kesaksian tanpa alasan logis bisa menjadi indikasi kuat obstruction of justice.

Susantio mendorong Kejari Sleman membuka penyelidikan baru untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses persidangan.

“Kejari harus mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan menghalangi penegakan hukum, khususnya dalam perkara hibah pariwisata yang melibatkan Sri Purnomo dan keluarganya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap JPU melalui laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan yang muncul bersamaan dengan dimulainya persidangan.

“Jaksa yang sedang berupaya menyelamatkan uang negara justru dilaporkan. Ini terlihat sebagai upaya sistematis untuk mengganggu konsentrasi penuntut umum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KA Prameks Jogja-Kutoarjo 5 Februari Layani Penumpang Seharian

KA Prameks Jogja-Kutoarjo 5 Februari Layani Penumpang Seharian

Jogja
| Kamis, 05 Februari 2026, 08:37 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement