Advertisement
Kesaksian Berubah di Sidang Hibah Sleman, JPU Curiga Ada Tekanan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman diwarnai sikap tak kooperatif salah satu saksi, Karunia Anas Hidayat, Senin (26/1 - 2026).
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman diwarnai sikap tak kooperatif salah satu saksi, Karunia Anas Hidayat, Senin (26/1/2026). Mantan Sekretaris Karang Taruna Sleman itu terlihat berulang kali memberikan keterangan berbelit-belit dan mencabut pernyataannya yang sebelumnya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Anas diketahui merupakan orang dekat Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sekaligus pernah menjadi sekretaris pribadi Raudi.
Advertisement
Sikap Anas membuat majelis hakim tampak geram. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang bahkan meminta jaksa mencatat dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
“Silakan nanti jaksa penuntut umum memproses keterangan saksi. Panitera, tolong dicatat,” ujar Melinda dengan nada kesal.
BACA JUGA
Hakim anggota Gabriel Siallagan turut mengingatkan Anas agar tidak mengorbankan kejujuran demi melindungi pihak tertentu.
“Yang harus kamu bela itu kebenaran dan kejujuran. Itu yang akan menyelamatkanmu,” tegasnya.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwik Triatmini, mengaku heran dengan perubahan sikap Anas. Pasalnya, selama lima kali pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2023 hingga 2025, Anas selalu memberikan keterangan yang konsisten.
Jaksa Novi bahkan sempat menanyakan kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar sebelum Anas bersaksi di persidangan, mengingat perbedaan keterangan yang dinilai sangat mencolok.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Yogyakarta, Susantio, mendesak Kejari Sleman mengambil langkah tegas atas manuver yang dilakukan saksi.
Menurutnya, pencabutan keterangan dalam BAP bukan sekadar dinamika persidangan biasa, melainkan dapat mengarah pada upaya menghalangi proses hukum.
“Persidangan adalah ruang mencari kebenaran materiil. Apa yang dilakukan Karunia Anas Hidayat merupakan ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum,” kata Susantio, Rabu (4/2/2026).
Ia menilai, perubahan kesaksian tanpa alasan logis bisa menjadi indikasi kuat obstruction of justice.
Susantio mendorong Kejari Sleman membuka penyelidikan baru untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses persidangan.
“Kejari harus mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan menghalangi penegakan hukum, khususnya dalam perkara hibah pariwisata yang melibatkan Sri Purnomo dan keluarganya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap JPU melalui laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan yang muncul bersamaan dengan dimulainya persidangan.
“Jaksa yang sedang berupaya menyelamatkan uang negara justru dilaporkan. Ini terlihat sebagai upaya sistematis untuk mengganggu konsentrasi penuntut umum,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, SPPG Langsung Ditutup
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
- Urus SIM Akhir Pekan di Jogja, Ini Jadwal Sabtu 28 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







