Advertisement
KPK Amankan Emas dan Uang Tunai Miliaran dalam OTT Bea Cukai
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia emas seberat sekitar tiga kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti tersebut diamankan dari rangkaian OTT yang turut menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Advertisement
“Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai miliaran rupiah serta emas logam mulia sekitar tiga kilogram,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Rizal diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
BACA JUGA
KPK juga memastikan OTT di lingkungan Bea Cukai tersebut berkaitan dengan aktivitas importasi sejumlah barang ke Indonesia. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum merinci jenis barang impor yang menjadi objek perkara.
“Perkara ini berhubungan dengan masuknya beberapa barang impor. Untuk detailnya akan kami sampaikan setelah pendalaman lebih lanjut,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat. Proses hukum masih berlangsung untuk menentukan status para pihak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT di Bea Cukai ini menjadi operasi kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sementara khusus di lingkungan Kementerian Keuangan, kasus ini merupakan yang ketiga pada tahun ini.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada awal Januari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pemeriksaan pajak. Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta.
Tak lama berselang, KPK juga menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 4 Februari 2026, Cek Jamnya
- Hore! Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Cair Februari-Maret 2026
- Trump Tahan Opsi Militer ke Iran, Israel Justru Desak Serangan
- Program Gentengisasi Prabowo Terkendala Pasokan Bahan Baku
- Pemkab Gunungkidul Tetapkan 7 Program Strategis RPJMD 2025-2029
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Rabu 4 Februari 2026
- Fokus Pendidikan Anak, Yayasan TCKN Pastikan Sesuai Prosedur Hukum
Advertisement
Advertisement




