Advertisement

Jaksa Minta Pendalaman Berkas Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi

Newswire
Selasa, 03 Februari 2026 - 21:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Jaksa Minta Pendalaman Berkas Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026). ANTARA - Ilham Kausar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan tersangka klaster dua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan berkas perkara klaster tersebut sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan. Namun, jaksa mengembalikan berkas dengan sejumlah catatan untuk dilakukan pendalaman.

Advertisement

“Kemarin, Senin (2/2), berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan sudah dikirim ke Kejaksaan, tetapi ada pengembalian untuk pendalaman, khususnya terkait keterangan saksi ahli,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih bekerja menindaklanjuti petunjuk dari jaksa guna melengkapi berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap.

Menurut Budi, pendalaman tidak menutup kemungkinan kembali melibatkan saksi-saksi lama, termasuk saksi ahli yang sebelumnya telah diperiksa.

“Kami masih fokus melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli. Jika dari pihak tersangka mengajukan saksi tambahan, tentu akan kami periksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Budi menegaskan seluruh pihak diperlakukan setara di hadapan hukum dalam proses penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Pihak kepolisian juga membantah adanya anggapan tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Budi menjelaskan penghentian penyidikan terhadap dua tersangka lain, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“SP3 itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Mereka mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada pelapor,” katanya.

Menurutnya, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan kondisi korban maupun tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 4 Februari 2026 Lengkap

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 4 Februari 2026 Lengkap

Jogja
| Rabu, 04 Februari 2026, 00:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement