Advertisement

Tangis Guru Honorer Bekasi Menggema di DPR, Terancam Dirumahkan

Newswire
Selasa, 03 Februari 2026 - 10:27 WIB
Sunartono
Tangis Guru Honorer Bekasi Menggema di DPR, Terancam Dirumahkan Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Nasib guru honorer kembali menjadi sorotan setelah seorang pendidik asal Kabupaten Bekasi meneteskan air mata saat menyampaikan keluh kesahnya di hadapan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia mengaku belum juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kini terancam kehilangan pekerjaan.

Guru honorer tersebut bernama Indah Permata Sari, pengajar di SDN Wanasari I, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam dialog bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Indah menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi syarat masa kerja untuk mengikuti seleksi PPPK.

Advertisement

Namun, proses tersebut terhambat karena dirinya belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi PPPK yang telah dibuka pemerintah. Kondisi itu membuat masa depan pekerjaannya sebagai guru honorer berada di ujung tanduk.

“Sulit luar biasa. Kadang informasi yang turun dari dinas ke sekolah tidak menyeluruh jadinya kita ketinggalan info. Kemarin ada tes PPPK, karena tidak masuk di Dapodik, jadi tidak bisa. Bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan,” ujar Indah dalam audiensi PGRI di Baleg DPR RI, Senin (2/2/2026).

Indah berharap pemerintah membuka kesempatan baginya untuk mengikuti skema PPPK Penuh Waktu. Ia mengaku penghasilan sebagai guru honorer saat ini belum mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Harapan saya bisa ikut PPPK Penuh Waktu. Soalnya saya juga pulang mengajar jadi antar jemput laundry,” tutur Indah.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), masih terdapat sekitar 237.000 guru honorer yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.

Ia menambahkan, merujuk pada data Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) serta PGRI, jumlah guru honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu bahkan mencapai 700.000 orang.

Di sisi lain, Sumardiansyah menyebutkan bahwa sejumlah daerah telah mulai merumahkan guru honorer. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kuantan Singingi, Lampung, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, hingga Kota Semarang.

Kebijakan perumahan guru honorer tersebut merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer per 1 Januari 2026. Selain keterbatasan anggaran daerah, perumahan juga dipicu oleh tidak terpenuhinya syarat masa kerja, ketidaksesuaian linieritas, belum masuk Dapodik, serta pengalihan formasi ke skema PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial

APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial

Sleman
| Selasa, 03 Februari 2026, 12:57 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement