Advertisement
Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Akhir Maret
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, realisasi pelaporan baru mencapai 35,52 persen dari total wajib lapor di seluruh Indonesia.
KPK menegaskan bahwa batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun 2025 ditetapkan paling lambat pada 31 Maret 2026 melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id, sehingga penyelenggara negara masih memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa capaian kepatuhan tersebut perlu segera ditingkatkan karena pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
BACA JUGA
Menurut Budi, kepatuhan dalam melaporkan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi sekaligus kelembagaan dalam membangun integritas, serta menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
Ia menilai pelaporan LHKPN yang dilakukan sejak awal waktu juga dapat menjadi contoh positif bagi lingkungan kerja maupun masyarakat luas dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat publik.
Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melakukan pelaporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, Budi mengingatkan agar penyelenggara negara memperhatikan sejumlah aspek teknis dalam proses pengisian LHKPN, antara lain validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan dokumen pendukung, termasuk surat kuasa.
Ia menjelaskan bahwa format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id, tepatnya pada menu Riwayat LHKPN di kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
Lebih lanjut, surat kuasa yang telah disiapkan wajib dibubuhi meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai) dengan nilai Rp10.000.
“Jika wajib lapor menggunakan meterai tempel, maka surat kuasa wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebaliknya, jika menggunakan meterai elektronik, dokumen cukup diunggah kembali ke portal LHKPN,” ujarnya.
Meski demikian, KPK memastikan tetap membuka ruang perbantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN.
“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di nomor 198,” jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa setiap LHKPN yang disampaikan akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK sebelum dinyatakan lengkap. Setelah itu, laporan harta kekayaan akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 3 Februari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Rotasi 70 Pegawai Pajak, Fokus Benahi Integritas
- BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sejumlah Kota Besar Senin 2 Februari
- Kemenag Renovasi Madrasah dan Pesantren Terdampak Bencana Cisarua
- Perkuat Komitmen, Astra Motor Yogyakarta Salurkan 1.000 Bibit Tanaman
- Prabowo Buka Rakornas Pusat-Daerah 2026 di Sentul
- Korban Kapal Feri Tenggelam di Filipina Bertambah Jadi 40 Orang
- Polri Lacak Jejak Riza Chalid di Negara Anggota Interpol
Advertisement
Advertisement



