Advertisement
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Usut Tata Kelola Sawit
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusutan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit memasuki babak baru setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta (30/1/2026). Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus tata kelola sawit yang tengah didalami aparat penegak hukum.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan tindakan penggeledahan tersebut dan menyatakan proses itu dilakukan beberapa waktu lalu sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Advertisement
“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tata kelola sawit yang sedang ditangani.
BACA JUGA
Meski penggeledahan telah dilakukan, penyidik belum memeriksa Siti Nurbaya Bakar dalam kapasitasnya sebagai Menteri KLHK saat periode terkait. Pemeriksaan disebut akan dijadwalkan seusai penyidik menelaah seluruh barang bukti yang telah diamankan.
“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Selain kediaman Siti Nurbaya, penyidik Jampidsus Kejagung juga menggeledah lima lokasi lain pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Namun, hingga kini lokasi-lokasi tersebut belum dirinci kepada publik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggeledahan terhadap rumah seorang anggota DPR RI, Syarief menyatakan belum dapat memastikan informasi tersebut karena belum memantau secara langsung perkembangan di lapangan.
“Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi, kalau yang namanya anggota DPR itu, saya belum monitor,” ucapnya.
Pengusutan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan sektor strategis dan potensi dampaknya terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional. Seiring pendalaman barang bukti dan agenda pemeriksaan saksi, Kejagung memastikan proses penyidikan tata kelola sawit berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Insentif Lebaran 2026 Disiapkan Rp13 Triliun, Ini Rinciannya
- ESDM Kaji Batas Konsumsi LPG 3 Kg per KK, Usulan Belum Final
- Gunungkidul Luncurkan Lapor Dok untuk Respon Cepat Penyakit Ternak
- Kemenhan: Porsche Berpelat Dinas di Halim Bukan Kendaraan Resmi
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Kerugian Akibat Kebakaran di Sleman 2025 Capai Rp1,38 Miliar
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024
Advertisement
Advertisement



