Advertisement
Bareskrim Blokir 63 Rekening Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya pengamanan aset dalam perkara dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menguat seusai Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran 63 rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut, dalam kasus fraud investasi senilai Rp2,4 triliun.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan terhadap praktik pencatutan peminjam aktif untuk proyek fiktif yang menjebak ribuan korban dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Rekening-rekening yang diajukan untuk diblokir tercatat atas nama PT DSI maupun pihak terafiliasi, baik berbadan hukum maupun perorangan.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan permohonan pemblokiran telah diajukan secara resmi.
"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
BACA JUGA
Selain pemblokiran rekening, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam yang dijaminkan dalam skema PT DSI.
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim turut menyita dana tunai dari puluhan rekening yang telah diblokir.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari praktik pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek-proyek fiktif. Nama para peminjam digunakan tanpa persetujuan untuk seolah-olah terlibat dalam pembiayaan proyek, yang kemudian ditawarkan kepada investor.
Korban dijanjikan imbal hasil tinggi di kisaran 16%–18%. Namun, saat investor hendak menarik dana beserta keuntungan, pencairan tidak dapat dilakukan karena proyek yang ditawarkan ternyata fiktif.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara akibat kasus PT Dana Syariah Indonesia ini mencapai Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu perkara penipuan investasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gedung Putih Klaim Lumpuhkan Total Kekuatan Angkatan Laut Iran
- Polresta Sleman Telusuri Rekaman CCTV Kasus Dugaan Penculikan di Depok
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
- Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement









