Advertisement

Wajib Halal 2026 Dikebut, BPJPH Matangkan Skema Lintas Kementerian

Newswire
Senin, 19 Januari 2026 - 10:27 WIB
Sunartono
Wajib Halal 2026 Dikebut, BPJPH Matangkan Skema Lintas Kementerian Logo halal Indonesia / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah mulai mengakselerasi persiapan penerapan kebijakan Wajib Halal 2026 dengan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mematangkan langkah implementasi.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan nasional menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 yang secara efektif dimulai pada 18 Oktober 2026.

Advertisement

“Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda koordinasi nasional BPJPH dalam memperkuat sinergi dan kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk,” kata Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penguatan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci agar pelaksanaan kebijakan Wajib Halal berjalan seragam dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di lapangan.

Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal bukan sekadar program sektoral, melainkan amanat konstitusional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta menyelaraskan kebijakan sektoral masing-masing agar implementasi Jaminan Produk Halal berjalan secara optimal,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, BPJPH juga memaparkan secara rinci ruang lingkup Wajib Halal 2026, tahapan penerapan, hingga kesiapan regulasi beserta ekosistem pendukung yang dibutuhkan.

Pembahasan turut mencakup kebijakan sertifikasi halal, termasuk peran strategis setiap sektor dalam membangun ekosistem layanan sertifikasi halal yang terintegrasi dan mudah diakses pelaku usaha.

Aqil Irham juga menyoroti urgensi sertifikasi halal dalam mendorong pengembangan usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ia menjelaskan berbagai kemudahan proses sertifikasi halal, termasuk keberlanjutan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

Adapun ketentuan mengenai jenis usaha dan produk yang wajib menerapkan kebijakan Wajib Halal 2026 telah diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Informasi lebih lanjut mengenai kriteria usaha, jenis produk, serta ketentuan teknis Wajib Halal 2026 dapat diakses masyarakat dan pelaku usaha melalui laman resmi BPJPH sebagai bagian dari upaya transparansi dan perluasan literasi kebijakan halal nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Emosi Sesaat Picu Mahasiswa Bantul Ditusuk Teman Sendiri

Emosi Sesaat Picu Mahasiswa Bantul Ditusuk Teman Sendiri

Bantul
| Senin, 19 Januari 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif

Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif

Wisata
| Sabtu, 17 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement