Advertisement
Pengadilan Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Percobaan
Terdakwa Laras Faizati Khariunnisa Dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025, Kamis (15/1/2026) - Bisnis/Muhammad Sulthon S.K
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Fenomena pemanfaatan media sosial sebagai ruang mobilisasi massa kembali mendapat sorotan hukum, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Laras Faizati Khariunnisa dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati Khariunnisa menjalani pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025.
Advertisement
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Meski menjatuhkan vonis enam bulan penjara, majelis hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA
Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selama masa tersebut, Laras berada dalam pengawasan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Laras tetap dinyatakan bersalah karena menyebarkan tulisan yang bersifat menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Hakim menyatakan tujuan pemidanaan dalam perkara ini menitikberatkan pada aspek edukasi dan pembinaan, sekaligus memberi kesempatan kepada Laras untuk memperbaiki diri agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Selain itu, majelis hakim menilai Laras tidak melakukan perbuatan lanjutan berupa pengorganisasian massa sebagaimana isi unggahan yang disiarkan.
“Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.
Putusan ini menegaskan bahwa ruang digital tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menunjukkan pendekatan pemidanaan yang mengedepankan pembinaan terhadap pelanggaran berbasis media sosial.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tesla Model Y 2026 Resmi Meluncur, Opsi 7 Penumpang Kembali Hadir
- Ekonomi Membaik, 1.337 Keluarga Bantul Keluar dari Program PKH
- Rekrut Puluhan Insinyur Taiwan Ilegal, CEO OnePlus Jadi Buronan
- PSIM Jogja Tutup Paruh Musim di 6 Besar, Siap Tancap Gas
- Sadar Konservasi, Warga Ngemplak Serahkan Elang Jawa ke BKSDA
- Timnas Bulgaria Siap Tantang Timnas Indonesia
- Dukung Program 3 Juta Rumah, DIY Rehab 438 RTLH pada 2026
Advertisement
Advertisement





