Advertisement

KPK Periksa Aizzudin PBNU dalam Kasus Kuota Haji Yaqut

Newswire
Selasa, 13 Januari 2026 - 13:37 WIB
Maya Herawati
KPK Periksa Aizzudin PBNU dalam Kasus Kuota Haji Yaqut Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/17/2026).

Advertisement

Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin Abdurrahman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB.

Dalam rangkaian penyidikan pekan ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada 12 Januari 2025.

Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait adanya inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan secara resmi dimulainya penyidikan kasus kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.

Poin utama yang disorot pansus ialah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Rangkaian pemeriksaan saksi oleh KPK, termasuk terhadap Aizzudin Abdurrahman, menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji terus bergerak dan menjadi perhatian publik nasional.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Terjerat Kasus Penganiayaan, Valentino Reivan Jadi DPO Polresta Jogja

Terjerat Kasus Penganiayaan, Valentino Reivan Jadi DPO Polresta Jogja

Jogja
| Selasa, 13 Januari 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement