Advertisement

Puan Tegaskan KUHP dan KUHAP 2026 Jadi Tonggak Demokratisasi Hukum

Newswire
Selasa, 13 Januari 2026 - 12:17 WIB
Maya Herawati
Puan Tegaskan KUHP dan KUHAP 2026 Jadi Tonggak Demokratisasi Hukum Puan Maharani. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2026 menjadi tonggak pembaruan dan demokratisasi hukum nasional.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai mulai berlakunya KUHP dan KUHAP pada 2026 sebagai momentum penting bagi sistem hukum Indonesia. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut tidak hanya merepresentasikan pembaruan regulasi, tetapi juga mencerminkan proses demokratisasi hukum yang lebih selaras dengan jati diri bangsa.

Ia menyebut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai tonggak bersejarah bagi Indonesia.

"Sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” kata Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Puan juga menegaskan bahwa pada masa persidangan ini DPR bersama Pemerintah akan terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional sebagaimana telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” kata dia.

Ia menjelaskan, proses legislasi kerap memerlukan waktu panjang karena harus melalui pendalaman materi, dialog dengan publik untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta penyelarasan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI.

Menurutnya, perbedaan sudut pandang yang muncul dalam pembahasan undang-undang perlu disikapi secara cermat agar menghasilkan regulasi yang dapat diterima semua pihak.

“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” kata dia.

Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, dihadiri 294 dari total 579 Anggota DPR RI. Rapat ini menjadi paripurna pertama pada 2026 setelah DPR menjalani masa reses sejak awal Desember 2025.

Puan menyampaikan bahwa angka kehadiran tersebut berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI pada awal rapat. Ia juga menegaskan seluruh anggota yang hadir telah mewakili semua fraksi partai politik di DPR.

Pernyataan Puan menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis dalam membangun sistem hukum nasional yang demokratis, berkeadilan, dan berpijak pada nilai Pancasila.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

1.337 Keluarga di Bantul Lulus Mandiri dan Keluar dari Program PKH

1.337 Keluarga di Bantul Lulus Mandiri dan Keluar dari Program PKH

Bantul
| Selasa, 13 Januari 2026, 14:57 WIB

Advertisement

Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue

Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue

Wisata
| Minggu, 11 Januari 2026, 15:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement