Advertisement

Sidang Korupsi Nadiem Digelar Pakai KUHAP Baru

Newswire
Senin, 05 Januari 2026 - 16:17 WIB
Sunartono
Sidang Korupsi Nadiem Digelar Pakai KUHAP Baru Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim digelar menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Keputusan tersebut diambil majelis hakim setelah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Nadiem sepakat menggunakan KUHAP baru dengan pertimbangan asas lex mitior, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Advertisement

Majelis hakim menilai penerapan KUHAP baru relevan karena sidang perdana yang sempat tertunda akhirnya dilaksanakan saat regulasi tersebut telah berlaku. Dengan demikian, proses hukum perkara korupsi digitalisasi pendidikan ini mengikuti ketentuan acara pidana terbaru.

"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Hakim Ketua menjelaskan berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan, sehingga dengan adanya peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru maka yang menguntungkan Nadiem merupakan hukum acara terbaru.

Pada mulanya saat membuka sidang, Hakim Ketua menuturkan terdapat keunikan dalam sidang kasus Nadiem lantaran sidang perdana sebenarnya sudah dimulai pada Selasa (16/12/2025), yang pada saat itu KUHAP lama masih berlaku.

Namun karena kondisi Nadiem yang sedang sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan saat itu, sidang pun ditunda sebanyak dua kali dan pada akhirnya berlangsung pada hari ini.

Untuk itu, Hakim Ketua pun menanyakan kesepakatan antara pihak JPU dan PH Nadiem, hukum acara pidana mana yang akan digunakan. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya ingin mengikuti aturan yang menguntungkan kliennya.

"Ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini," ujar Ari.

Meski pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan saat KUHAP lama masih berlaku, JPU Roy Riady sependapat dengan kuasa hukum Amir untuk menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.

"Kami sependapat karena ini berlaku KUHAP baru saat dibukanya sidang ini, sehingga kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggunaan KUHAP baru dalam perkara ini menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi besar, terutama yang melibatkan pejabat publik dan kerugian negara bernilai triliunan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Faktor Pergerakan Wisatawan di Sleman saat Nataru, Lava Tour Favorit

Faktor Pergerakan Wisatawan di Sleman saat Nataru, Lava Tour Favorit

Sleman
| Rabu, 07 Januari 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement