Advertisement
Sidang Korupsi Nadiem Digelar Pakai KUHAP Baru
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim digelar menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Keputusan tersebut diambil majelis hakim setelah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Nadiem sepakat menggunakan KUHAP baru dengan pertimbangan asas lex mitior, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Advertisement
Majelis hakim menilai penerapan KUHAP baru relevan karena sidang perdana yang sempat tertunda akhirnya dilaksanakan saat regulasi tersebut telah berlaku. Dengan demikian, proses hukum perkara korupsi digitalisasi pendidikan ini mengikuti ketentuan acara pidana terbaru.
"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
BACA JUGA
Hakim Ketua menjelaskan berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan, sehingga dengan adanya peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru maka yang menguntungkan Nadiem merupakan hukum acara terbaru.
Pada mulanya saat membuka sidang, Hakim Ketua menuturkan terdapat keunikan dalam sidang kasus Nadiem lantaran sidang perdana sebenarnya sudah dimulai pada Selasa (16/12/2025), yang pada saat itu KUHAP lama masih berlaku.
Namun karena kondisi Nadiem yang sedang sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan saat itu, sidang pun ditunda sebanyak dua kali dan pada akhirnya berlangsung pada hari ini.
Untuk itu, Hakim Ketua pun menanyakan kesepakatan antara pihak JPU dan PH Nadiem, hukum acara pidana mana yang akan digunakan. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya ingin mengikuti aturan yang menguntungkan kliennya.
"Ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini," ujar Ari.
Meski pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan saat KUHAP lama masih berlaku, JPU Roy Riady sependapat dengan kuasa hukum Amir untuk menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
"Kami sependapat karena ini berlaku KUHAP baru saat dibukanya sidang ini, sehingga kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap JPU.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penggunaan KUHAP baru dalam perkara ini menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi besar, terutama yang melibatkan pejabat publik dan kerugian negara bernilai triliunan rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Faktor Pergerakan Wisatawan di Sleman saat Nataru, Lava Tour Favorit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kedai Sate Padang di Umbulharjo Dibobol, Uang Rp300 Ribu Raib
- MUI Soroti KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami
- Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Dipanggil Polda Metro
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- China Kecam AS atas Penangkapan Presiden Venezuela
- Bantul Tekankan Disiplin Anggaran Kalurahan di 2026
- 10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
Advertisement
Advertisement




