Advertisement
KY Usulkan Syarat Calon Hakim Agung Diperketat Demi Integritas
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pengetatan syarat administratif calon hakim agung dengan mewajibkan rekam jejak tanpa sanksi etik apa pun sebagai langkah memperkuat integritas dan kualitas lembaga peradilan.
Anggota Komisi Yudisial (KY), Setyawan Hartono, mengusulkan agar syarat pencalonan hakim agung diperberat, yakni dengan menambahkan ketentuan administratif bahwa calon tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun, baik ringan, sedang, maupun berat.
Advertisement
Usulan tersebut disampaikan Setyawan, yang juga menjabat Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
“Supaya hakim-hakim yang memiliki cita-cita menjadi hakim agung sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu perlu diperberat,” ujar Setyawan.
Ia menjelaskan, persyaratan calon hakim agung saat ini masih terbatas pada ketentuan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, dalam praktiknya terdapat berbagai jenis sanksi, termasuk sanksi sedang, yang mencerminkan pelanggaran etik.
“Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan mencalonkan diri sebagai hakim agung, tetapi sanksi sedang pun seharusnya menjadi syarat administratif,” ucapnya.
Menurut Setyawan, usulan tersebut bertujuan mempertegas persyaratan administratif sejak awal proses seleksi. Selama ini, kata dia, calon hakim agung yang memiliki catatan sanksi etik selain pemberhentian sementara kerap tersisih pada tahap seleksi lanjutan.
“Sehingga ini tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri. Jangan sampai mereka sudah melalui proses panjang, tetapi akhirnya tersisih karena rekam jejak sanksi etik,” tuturnya.
Setyawan menegaskan bahwa usulan pengetatan syarat calon hakim agung tersebut masih bersifat gagasan awal dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno Komisi Yudisial bersama seluruh anggota.
Sementara itu, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan 10 posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
“Kekurangan tahun 2025 terdiri atas Kamar Pidana empat orang, Kamar Perdata satu orang, Kamar Agama tidak ada, Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak tiga orang, serta hakim ad hoc HAM di MA dua orang,” rinci Asrun dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan kondisi tersebut, KY akan menyelenggarakan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA pada 2026. Ia menegaskan, proses seleksi akan dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kebutuhan ini akan disampaikan melalui surat oleh Mahkamah Agung. Setelah surat diterima, kami akan langsung memproses seleksi. Saat ini kami menunggu permintaan resmi dari MA,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 7 Februari 2026, Ada Layanan Malam
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kejutan Bursa Transfer: Ivar Jenner Resmi Gabung Dewa United
- Elon Musk Curhat di X: Kekayaan Fantastis Tak Jamin Bahagia
- Asal-usul Nama Virus Nipah: Berawal dari Desa di Malaysia
- BMKG: Gempa Pacitan Megathrust, Masyarakat Diminta Waspada
- Trump Luncurkan TrumpRx.gov, Obat Diskon untuk Warga AS
- Update Gempa Pacitan, 15 Warga Bantul Luka dan 13 Bangunan Rusak
- Majelis Hikmah dan Iftar Nusantara di Sahid Raya Hotel Yogyakarta
Advertisement
Advertisement



