Advertisement
Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Atur Penugasan Polri Lewat PP
Patroli polisi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, langkah tersebut ditempuh untuk merespons persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus meredam polemik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Advertisement
Menurut Yusril, penyusunan PP dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan proses revisi undang-undang. Presiden, kata dia, memilih instrumen PP agar pengaturan penugasan anggota Polri tidak berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas.
Yusril menegaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara eksplisit membuka peluang jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan yang harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini menjadi dasar konstitusional penyusunan PP tersebut.
BACA JUGA
Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, penafsiran pasca Putusan MK menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku pada jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian, sehingga perlu kejelasan melalui PP.
PP yang sedang disusun, lanjut Yusril, akan menata ulang jenis jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri sekaligus menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Penyusunan dilakukan lintas kementerian dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari 2026.
Yusril menambahkan, kemungkinan revisi UU Polri ke depan akan bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri serta kebijakan Presiden setelah menerima hasil kerja komisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Pengurus Wushu DIY Dilantik, Fokus Taolu dan Sanda
- Satpol PP DIY Petakan Titik Rawan Natal dan Tahun Baru
- Trans Jogja Operasikan 15 Jalur, Pembayaran Nontunai
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 21 Desember 2025
- Persib vs Bhayangkara FC: Adu Kuat di GBLA
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
Advertisement
Advertisement




