Advertisement
Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Lainnya
Para tersangka kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Ist - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selain Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo yang dilakukan pada 7 November 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini.
Advertisement
"Selanjutnya, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Asep mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
BACA JUGA
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Sementara itu, Asep menjelaskan dalam klaster kasus dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono menjadi tersangka penerima dugaan suap dan disangkakan
Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Yunus Mahatma merupakan tersangka pemberi dugaan suap, dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Untuk klaster kasus proyek RSUD Ponorogo, Asep mengatakan Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma merupakan tersangka penerima dugaan suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor
Sementara Sucipto adalah tersangka pemberi dugaan suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 8-27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan. Adapun OTT tersebut merupakan yang ketujuh pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Lonjakan Bimbel di Jogja Jelang TKA dan ASPD Jadi Sorotan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Beroperasi Minggu 8 Februari
- Gunungkidul Bangun 10 Gerai KDMP, Status Lahan Dipastikan Aman
- Arab Saudi Izinkan RI Bangun Kampung Haji di Mekkah, Prabowo: Sejarah
- Modal Tipis Hadiah Fantastis: Kisah Pemenang di Bank Jateng
- Indonesia Desak AS-Rusia Negosiasi Ulang Pembatasan Senjata Nuklir
- Mengenal Gempa Subduksi, Ancaman Besar di Jalur Cincin Api
- Kunci Masih Menancap, Motor Vario Raib di Depan Rumah Makan Wates
Advertisement
Advertisement



