Advertisement
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK memastikan akan menindaklanjuti dugaan aliran dana dari terpidana suap IUP, Mardani Maming, kepada PBNU setelah muncul hasil audit keuangan organisasi tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut hasil audit itu akan dikomunikasikan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terdapat aliran dana terkait perkara korupsi yang pernah ditangani lembaga antirasuah. KPK juga menunggu kepastian waktu pelaksanaan audit tersebut.
Advertisement
Maming sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Juli 2022 karena diduga menerima suap pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Jika hasil audit menguatkan dugaan aliran dana, KPK menyatakan siap melakukan langkah hukum lanjutan.
"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Asep mengatakan KPK akan menindaklanjuti hal tersebut setelah beredarnya pemberitaan mengenai audit keuangan PBNU yang hasilnya menemukan aliran uang dari Mardani Maming.
"Tentunya kami ya, khususnya di Direktorat Penyidikan, ini sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," katanya.
Menurut dia, apabila benar ada aliran dana dari Mardani Maming kepada PBNU terkait dugaan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka menjadi kewajiban lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan upaya penegakan hukum.
"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2022, KPK mengumumkan status tersangka dan langsung menahan mantan Bendahara Umum PBNU tersebut.
KPK menjelaskan Mardani Maming ditetapkan dan ditahan sebab diduga menerima suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni untuk memberikan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
Advertisement
Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Umbulharjo, Clurit Disita
Advertisement
Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar
Advertisement
Berita Populer
- Samuel Eto'o Dilarang Masuk Stadion di Piala Afrika 2025
- Bentrokan di Minneapolis Usai Agen Imigrasi AS Tembak Imigran
- Penipuan Arisan Online di Karanganyar, Korban Rugi Rp10 M
- Pemda DIY Dorong Hotel-Restoran Tonjolkan Karakter Lokal
- Piala AFF 2026: Indonesia Satu Grup dengan Vietnam
- Gajah Liar Mengamuk di India, 20 Orang Tewas
- Microsoft Lens Ditutup 2026, Ini Cara Akses Arsip Lama
Advertisement
Advertisement



