Advertisement
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK memastikan akan menindaklanjuti dugaan aliran dana dari terpidana suap IUP, Mardani Maming, kepada PBNU setelah muncul hasil audit keuangan organisasi tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut hasil audit itu akan dikomunikasikan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terdapat aliran dana terkait perkara korupsi yang pernah ditangani lembaga antirasuah. KPK juga menunggu kepastian waktu pelaksanaan audit tersebut.
Advertisement
Maming sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Juli 2022 karena diduga menerima suap pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Jika hasil audit menguatkan dugaan aliran dana, KPK menyatakan siap melakukan langkah hukum lanjutan.
"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Asep mengatakan KPK akan menindaklanjuti hal tersebut setelah beredarnya pemberitaan mengenai audit keuangan PBNU yang hasilnya menemukan aliran uang dari Mardani Maming.
"Tentunya kami ya, khususnya di Direktorat Penyidikan, ini sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," katanya.
Menurut dia, apabila benar ada aliran dana dari Mardani Maming kepada PBNU terkait dugaan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka menjadi kewajiban lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan upaya penegakan hukum.
"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2022, KPK mengumumkan status tersangka dan langsung menahan mantan Bendahara Umum PBNU tersebut.
KPK menjelaskan Mardani Maming ditetapkan dan ditahan sebab diduga menerima suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni untuk memberikan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo, Senin 2 Maret 2026
- Arsenal Menjauh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Chelsea 2-1
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa DIY Senin 2 Maret 2026
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hankook Ingatkan Risiko Aquaplaning pada Mobil Listrik
- Riset FTI UII: Transformasi Digital DJA Kemenkeu Capai Level Tertinggi
Advertisement
Advertisement








