Advertisement

Korban WNI Saat Kebakaran di Hong Kong Bertambah Jadi 7 Orang

Newswire
Sabtu, 29 November 2025 - 12:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Korban WNI Saat Kebakaran di Hong Kong Bertambah Jadi 7 Orang Kebakaran besar di kompleks apartemen di Hong Kong. ANTARA - Anadolu.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong mengonfirmasi jumlah WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran di kawasan permukiman Wang Fuk Court, Hong Kong, bertambah menjadi tujuh orang.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Hong Kong Police Force, hingga saat ini, WNI yang menjadi korban meninggal dunia total berjumlah 7 orang,” demikian pernyataan tertulis KJRI Hong Kong yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Advertisement

Seluruh korban merupakan perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik. KJRI Hong Kong menyampaikan, proses konsolidasi data ketenagakerjaan dan verifikasi lapangan menunjukkan terdapat sekitar 140 WNI, semuanya PMI sektor domestik yang bekerja di kawasan tersebut.

“Dari jumlah tersebut, 61 orang di antaranya telah berhasil dikonfirmasi keberadaan dan kondisinya, termasuk WNI/PMI korban meninggal. Sementara itu, 79 WNI/PMI lainnya masih terus diverifikasi keberadaan dan kondisinya,” lanjut KJRI Hong Kong.

Pihak KJRI menyebutkan proses identifikasi jenazah masih dilakukan otoritas Hong Kong. KJRI juga bekerja sama dengan pihak setempat terkait penanganan jenazah serta telah menyalurkan bantuan logistik ke beberapa tempat penampungan. Selain itu, posko darurat juga dibuka di Tai Po Community Center dan diperluas dengan layanan tambahan, termasuk pelayanan terkait paspor.

Sebelumnya, laporan awal menyebutkan dua WNI meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka dalam kebakaran besar yang melanda Wang Fuk Court pada Rabu (26/11). Hingga Jumat tengah malam (28/11), total korban meninggal akibat insiden tersebut mencapai 128 orang, sementara 79 orang lainnya terluka.

Otoritas Hong Kong masih melakukan penyidikan penyebab kebakaran. Saat ini, terdapat 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan manslaughter, atau tindakan yang menyebabkan kematian orang lain tanpa unsur kesengajaan penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pertamina Jaga Distribusi Energi Jawa Tengah-DIY Selama Nataru

Pertamina Jaga Distribusi Energi Jawa Tengah-DIY Selama Nataru

Jogja
| Sabtu, 29 November 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Selandia Baru Bangun Wisata Alam yang Sehat dan Inklusif

Selandia Baru Bangun Wisata Alam yang Sehat dan Inklusif

Wisata
| Rabu, 26 November 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement