Advertisement
KPK Dalami Dugaan Suap Sugiri Sancoko Libatkan Kerabat
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK mendalami dugaan mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diduga memanfaatkan kerabatnya untuk menerima aliran uang hasil suap dalam pengurusan jabatan dan proyek RSUD Dr. Harjono.
“Ada saudara iparnya, kemudian ada keponakan juga, dan ada adiknya gitu ya. Nah ini masih terus didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Advertisement
Sementara itu, Budi memandang bahwa penerimaan uang hasil dugaan suap yang memanfaatkan kerabat seperti yang dilakukan Sugiri Sancoko merupakan hal yang menjadi keprihatinan bersama.
“Terlebih, dari histori penanganan perkara KPK, tidak sedikit yang melibatkan suami istri, kemudian adik kakak, ada juga yang ayah dan anaknya. Nah ini tentu menjadi sesuatu yang ironis bagi kita bersama,” katanya.
BACA JUGA
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK berpesan bahwa penting untuk melakukan upaya pendidikan maupun pencegahan korupsi sejak dini dari lingkungan keluarga.
Salah satu caranya, kata dia, dengan menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, kesederhanaan, dan antikorupsi kepada lingkungan keluarga.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik, 11 Desember 2025: Giliran Kalasan dan Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 10 Desember 2025
- Sri Sultan Soroti Integritas ASN Meski Skor SPI DIY Melonjak
- Lansia Meninggal Dunia Tertabrak Sepeda Motor di Bantul
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24
- Pegawai Bank BPD DIY Galang Bantuan bagi Korban Bencana di Sumatra
- Sempat Tertinggal, Bayern Tekuk Sporting 3-1 di Liga Champions
Advertisement
Advertisement




