Advertisement
Tidak Bisa Dipidana, Ini Tren Baru Penggunaan Narkoba dengan Pods
Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pelaku penyalahgunaan narkoba selalu menggunakan celah untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dengan penggunaan senyawa berbahaya yang kini menjadi tren baru di kalangan pengguna narkoba. Pengunaan narkoba jenis ini tidak bisa dipidana karena belum diatur dalam undang-undang.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penggunaan narkoba yang menggunakan senyawa berbahaya. Tren itu adalah penggunaan zat ketamin yang dihirup melalui hidung serta zat etomidate yang dicampur dengan liquid dan diisap menggunakan pods.
Advertisement
“Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” katanya dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024–Oktober 2025 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam RUU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika.
“Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” kata Kapolri.
Pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 atau satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Polri berhasil menangani 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan total 214,84 ton. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya adalah 27,9 kilogram ketamin dan 18 liter etomidate.
Adapun etomidate termasuk golongan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat membuat penggunanya merasa seperti kehilangan kesadaran. Jika terhirup ke dalam paru-paru melalui vape, etomidate dapat mengakibatkan kegagalan fungsi organ vital serta menyebabkan kebingungan, tremor, dan gaya berjalan tidak stabil.
Pada Rabu ini, Presiden RI Prabowo Subianto hadir secara langsung dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton yang senilai Rp 29,37 triliun. Kegiatan ini menjadi simbol satu tahun pelaksanaan kebijakan nyata Presiden yang berdampak langsung bagi rakyat, yaitu melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Semua Sektor di Kota Magelang Siaga
- BMKG Warning Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota
- Jadwal Lengkap DAMRI Jogja-Semarang Hari Ini
- Dua Bibit Siklon Muncul di Samudra Hindia, BNPB: Waspada Cuaca Ekstrem
- HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
- Rayakan HUT ke-1, TWB Dorong EBT dan Ekonomi Warga Borobudur
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
Advertisement
Advertisement




