Advertisement

BPK Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Perumahan DPR

Newswire
Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:07 WIB
Sunartono
BPK Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Perumahan DPR Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 untuk menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi yang diperiksa BPKP pada 20 Oktober 2025 adalah aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal DPR RI, yakni Sri Wahyu Budhi Lestari dan Hiphi Hidupati.

Advertisement

"Kedua saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024. Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Masih ada 1.744 Kasus HIV di Kota Jogja, Layanan Pengobatan Dipermudah

Masih ada 1.744 Kasus HIV di Kota Jogja, Layanan Pengobatan Dipermudah

Jogja
| Selasa, 21 Oktober 2025, 12:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement