Advertisement
Pemerintah Hapus Gabungan Industri Pariwisata, Ini Respons DPP GIPI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dalam Undang-Undang tentang Kepariwisataan pengganti UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani menyatakan UU tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2 Oktober 2025.
Advertisement
"Kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi VIII ya yang menghilangkan GIPI dari Undang - Undang Pariwisata," katanya dalam Konferensi Pers, Minggu (12/10/2025).
Pasalnya, selama proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) berlangsung anggota DPR sama sekali tidak menyampaikan adanya niatan untuk menghapus keberadaan GIPI.
BACA JUGA
Hariyadi menyebut, dalam mekanisme pembentukan regulasi anyar tersebut, kala itu DPR RI hanya mengungkap rencana untuk mengubah nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia.
"Itu [Selama proses membentuk RUU] enggak ada cerita mau menghilangkan GIPI. Yang ada dulu memang diusulkan namanya diubah jadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. Yang mana menurut kami ya enggak ada masalah sebanyak substansinya itu sama," ujarnya.
Hariyadi menjelaskan Asosiasi Pariwisata yang sejak tahun 2012 telah membentuk GIPI sebagai Induk Organisasi sebagai amanah dari UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dan GIPI sudah banyak berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan bersama-sama pemerintah.
Atas hal itu, DPP GIPI berpandangan bahwa penetapan Undang-Undang tentang Kepariwisataan pengganti Undang-Undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan pada tanggal 2 Oktober 2025 menimbulkan keprihatinan dan sejarah kelam bagi industri pariwisata Indonesia.
"Rumah besar asosiasi di sektor pariwisata yang selama ini dimanfaatkan untuk kolaborasi antar pelaku usaha pariwisata secara nasional guna membangun serta mengembangkan pariwisata tiba-tiba hilang dalam Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2025," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Kamis (2/10/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 ini, yang salah satu agendanya menentukan keputusan parlemen atas RUU Kepariwisataan.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Gaza Kembali ke Utara Pasca Gencatan Senjata
- Prabowo Rapat Bersama Ketua MPR dan Sejumlah Menteri, Ini yang Dibahas
- 60.000 Orang Tewas di Malaysia karena Kecelakaan Lalu Lintas
- Trump Tegaskan Israel Tak Boleh Langgar Gencatan Senjata Gaza
- Roy Suryo Kunjungi Makam Keluarga Jokowi, Begini Respons Gibran
Advertisement

Aparat Gabungan Lakukan Geledah Kamar Napi Rutan Wates, Ini Hasilnya
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- PKB Desak Peningkatan Kualitas Bahan Baku Menu MBG
- Link Live Streaming Indonesia vs Irak dan Siaran Langsung TV
- 60 Ribu Orang Tewas Kecelakaan 10 Tahun Terakhir di Malaysia
- DIY Butuh 1.000 Ton Sampah per Hari untuk Jalankan Program PSEL
- BMKG Terbitkan Waspada Kekeringan Ekstrem di Buleleng Bali
- New Honda ADV 160 Resmi Meluncur di Jogja, Harga Mulai Rp36 Jutaan
- 74 Penerbangan Terdampak Pemadaman Listrik di Bandara Ngurah Rai
Advertisement
Advertisement