Advertisement

Polisi: Penahanan Figha Lesmana Ditangguhkan karena Kemanusiaan

Newswire
Kamis, 09 Oktober 2025 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Polisi: Penahanan Figha Lesmana Ditangguhkan karena Kemanusiaan Foto ilustrasi penahanan tersangka / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Figha Lesmana, pegiat media sosial pemilik akun Instagram @fighalesmana dan Tiktok @fighaaaaa karena berstatus ibu dari balita dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Figha Lesmana (FL) sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.

Advertisement

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.

"Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," katanya.

Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.

"Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," katanya.

Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.

Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

466 Bidang Lahan Tol di Kulonprogo Dibebaskan, Ganti Rugi Capai Rp486 M

466 Bidang Lahan Tol di Kulonprogo Dibebaskan, Ganti Rugi Capai Rp486 M

Kulonprogo
| Kamis, 09 Oktober 2025, 21:47 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement