Advertisement
Polisi: Penahanan Figha Lesmana Ditangguhkan karena Kemanusiaan
Foto ilustrasi penahanan tersangka / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Figha Lesmana, pegiat media sosial pemilik akun Instagram @fighalesmana dan Tiktok @fighaaaaa karena berstatus ibu dari balita dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Figha Lesmana (FL) sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.
Advertisement
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.
BACA JUGA
"Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," katanya.
Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.
"Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," katanya.
Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.
Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.
Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
- Profil Ratu Maxima yang Sedang Berkunjung ke Indonesia
- Bom Bunuh Diri Guncang Markas Pasukan Pakistan, 3 Tewas
Advertisement
Jembatan Kewek Jogja Termasuk Rusak Berat, DPRD Dorong Usulan DAK
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Diimbau Tak Melaut Saat Siklon Tropis FINA Masih Mengancam
- Developer dan Perbankan Didorong Kembangkan Hunian Vertikal Terjangkau
- Pakar UGM Soroti Kredit Rp20 T Peternakan Ayam, Usulkan Urban Farming
- Daftar 15 Rute Trans Jogja: Malioboro hingga Prambanan
- PBB Belum Terima Laporan Hasil Pembicaraan AS dan Ukraina di Jenewa
- Drainase Jadi Tempat Buang Limbah, Sleman Langganan Genangan
- Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025
Advertisement
Advertisement



