Siswa Diduga Merakit Bom di MAN 3 Padang, Belajar dari Internet
Polresta Padang memeriksa siswa 17 tahun yang diduga merakit bom usai ledakan di MAN 3 Padang. Pemeriksaan dilakukan bersama Densus 88.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanag dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. Antara/ist-Kejaksaan Agung RI
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter persegi milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Sritex Tbk.
Kasus ini adalah dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal kasus korupsi pemberian kredit tersebut.
“Aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” kata Anang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dia menyebut, enam bidang tanah itu berada di tiga lokasi. Pertama, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 meter persegi berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketiga, empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto di berbagai lokasi di Jawa Tengah.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022 dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polresta Padang memeriksa siswa 17 tahun yang diduga merakit bom usai ledakan di MAN 3 Padang. Pemeriksaan dilakukan bersama Densus 88.
Bulog Jogja mencapai 100% target penyerapan gabah 2026 pada Juli dengan total 196.431 ton setara beras guna memperkuat cadangan pangan.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan pertama pukul 05.00 WIB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng saat MPLS karena mencederai hak anak atas rasa aman di sekolah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.