Advertisement
Kasus Sritex, Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Milik Iwan Setiawan Lukminto
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanag dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. Antara - ist/Kejaksaan Agung RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter persegi milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Sritex Tbk.
Kasus ini adalah dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal kasus korupsi pemberian kredit tersebut.
“Aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” kata Anang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA
Dia menyebut, enam bidang tanah itu berada di tiga lokasi. Pertama, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 meter persegi berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketiga, empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto di berbagai lokasi di Jawa Tengah.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022 dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Selasa 10 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 10 Maret 2026
- Cuaca DIY, Selasa 10 Maret 2026: Awas Hujan Petir di Bantul
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Bantul Kena Giliran
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Selasa 10 Maret 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 10 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









