Advertisement

Lakukan Pelanggaran Berat dan Indisipliner, 26 Pegawai Pajak Dipecat

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 08 Oktober 2025 - 13:37 WIB
Jumali
Lakukan Pelanggaran Berat dan Indisipliner, 26 Pegawai Pajak Dipecat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Bimo Widiyanto memecat 26 pegawainya karena pelanggaran disiplin berat. Selain itu, sebanyak 13 pegawai lain masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan integritas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung langkah tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang memecat puluhan pegawai karena pelanggaran etik dan integritas.

Advertisement

Purbaya menegaskan bahwa tindakan bersih-bersih di internal otoritas pajak merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

“Jadi mungkin dia [Bimo Wijayanto] nemuin orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampunin lagi, ya dipecat, ya biar aja. Kita lakukan pembersihan di situ,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Bendahara negara itu menekankan bahwa pesan dari langkah itu jelas: tidak ada lagi toleransi terhadap praktik penyimpangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Message-nya [pesannya] adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya.


Adapun dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Yogyakarta pada Jumat (3/10/2025), Bimo Wijayanto mengaku telah memecat 26 pegawai karena pelanggaran disiplin berat sejak dirinya menjabat pada akhir Mei 2025. Bahkan, 13 pegawai lain masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan integritas.
Tak Boleh Peras Wajib Pajak

Sementara itu, Purbaya juga sudah mewanti-wanti para fiskus atau pegawai pajak, agar tidak ada praktik pemerasan kepada wajib pajak.

Purbaya mengaku ingin menciptakan pelayanan yang adil. Oleh sebab itu, dia berjanji tidak hanya akan menagih kewajiban namun turut memastikan hak wajib pajak terpenuhi.

Salah satu caranya, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu ingin membuat saluran aduan khusus bagi wajib pajak korban pemerasan.

"Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali, dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu. Nanti saya akan buka channel [saluran] khusus untuk pengaduan masalah itu," ungkap Purbaya di Kompelks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Bantul Perkuat Ekosistem Pendidikan dan Riset

Pemkab Bantul Perkuat Ekosistem Pendidikan dan Riset

Bantul
| Rabu, 08 Oktober 2025, 14:57 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement