Advertisement

Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Soal Keterkaitan Halim, La Nyalla dan Khofifah

Newswire
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Soal Keterkaitan Halim, La Nyalla dan Khofifah Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Abdul Halim adalah anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Advertisement

“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran, red.) ini, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.

Sementara untuk La Nyalla, Asep menjelaskan yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. “Jadi, (dana hibah, red.) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah, red.) makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” jelasnya.

Untuk Khofifah, Asep menjelaskan terkait asal mula dana pokir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Satpol PP Bantul Bakal Patroli Rutin Tiap Malam di Pantai Pandansimo

Satpol PP Bantul Bakal Patroli Rutin Tiap Malam di Pantai Pandansimo

Bantul
| Jum'at, 03 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

Wisata
| Kamis, 02 Oktober 2025, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement