Advertisement
RUU Kepariwisataan Resmi Jadi UU, Atur Wisata Berbasis Masyarakat
Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan persetujuan RUU Kepariwisataan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Advertisement
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa revisi terhadap undang-undang tersebut dibutuhkan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.
BACA JUGA: Kepala BUKP Galur Kulonprogo Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
RUU Kepariwisataan tersebut secara tegas mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial.
Sejauh ini, Saleh menilai aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan sebelumnya sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan kepariwisataan.
Perkembangan model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital, kata dia, memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat, adaptif, dan komprehensif.
"Rancangan undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Saleh.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kepariwisataan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, di mana kepariwisataan memberikan kesempatan yang luas bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan berkontribusi bagi perolehan devisa negara.
Namun, penyelenggaraan pariwisata saat ini masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain degradasi lingkungan dan tergerusnya budaya lokal akibat pariwisata yang tidak terkendali dan akulturasi budaya dan wisatawan.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah sepakat untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dasar terkait kebijakan kepariwisataan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
Advertisement
Advertisement







