Advertisement
RUU Kepariwisataan Resmi Jadi UU, Atur Wisata Berbasis Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan persetujuan RUU Kepariwisataan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Advertisement
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa revisi terhadap undang-undang tersebut dibutuhkan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.
BACA JUGA: Kepala BUKP Galur Kulonprogo Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
RUU Kepariwisataan tersebut secara tegas mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial.
Sejauh ini, Saleh menilai aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan sebelumnya sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan kepariwisataan.
Perkembangan model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital, kata dia, memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat, adaptif, dan komprehensif.
"Rancangan undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Saleh.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kepariwisataan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, di mana kepariwisataan memberikan kesempatan yang luas bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan berkontribusi bagi perolehan devisa negara.
Namun, penyelenggaraan pariwisata saat ini masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain degradasi lingkungan dan tergerusnya budaya lokal akibat pariwisata yang tidak terkendali dan akulturasi budaya dan wisatawan.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah sepakat untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dasar terkait kebijakan kepariwisataan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sepanjang September 2025, NTB Diguncang Gempa Sebanyak 403 Kali
- Kebakaran Kilang Dumai Cepat Padam, Pertamina Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- KPK Ungkap Alasan Panggil Mantan Menaker: Stafsus Jadi Penentu
- Kemenag Segera Luncurkan Al-Quran Terjemahan Bahasa Betawi
- Desakan Masif Agar MBG Disetop, BGN: Program Ini Akan Berlanjut
Advertisement
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- Menko AHY Respons Ponpes Sidoarjo Ambruk, Tegaskan Investigasi
- DPR Libatkan Organisasi Pengemudi dalam Revisi RUU LLAJ
- Megawati Tanam Pohon Bodhi di UGM, Dorong Riset dan Inovasi
- BRIN Riset Test Kit untuk Cegah Keracunan Makan Bergizi Gratis
- Paus Dukung Proposal Trump untuk Gaza, Hamas Diminta Terima
- UWRF 2025 Anugerahkan Taufiq Ismail Lifetime Achievement
- 10 Titik Radiasi Cesium-137 di Cikande Banten Mulai Ditangani
Advertisement
Advertisement