Advertisement
KPK Ungkap Alasan Panggil Mantan Menaker: Stafsus Jadi Penentu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan informasi dari para staf khusus menentukan pemanggilan terhadap para mantan Menteri Ketenagakerjaan, seperti Ida Fauziyah, Hanif Dhakiri, hingga Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan, tentunya kami melakukan pemanggilan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Hati Berlemak Bisa Dicegah dengan Pola Hidup Sehat
Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Sementara itu, dia menegaskan KPK masih terus menggali keterangan dari para saksi selain para stafsus dari mantan Menaker tersebut.
“Informasi yang kami terima bahwa ada praktik RPTKA, tenaga kerja asing yang diperas ya, itu tidak hanya terjadi pada periode 2019-2024 saja, tetapi sebelumnya juga terjadi. Itu sedang kami dalami,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebakaran Kilang Dumai Cepat Padam, Pertamina Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- KPK Ungkap Alasan Panggil Mantan Menaker: Stafsus Jadi Penentu
- Kemenag Segera Luncurkan Al-Quran Terjemahan Bahasa Betawi
- Desakan Masif Agar MBG Disetop, BGN: Program Ini Akan Berlanjut
- Soal Upah 2026, Begini Kata Menaker Yassierli
Advertisement

Berangkat dari Stasiun Palur, Ini Jadwal KRL Solo Jogja 2 Oktober 2025
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Lima KK di Kulonprogo Berangkat Transmigrasi ke Poso Desember 2025
- Alasan Mateo Kocijan Pilih ke Klub Kroasia dan Batal Gabung Persis Solo
- 26 Pegawai Dapat SK Pengangkatan PPPK Tahap Kedua, Ini Pesan Bupati
- Girder Ramp On Tol Jogja-Solo di Trihanggo-Junction Sukses Dipasang
- Fitur Baru WhatsApp untuk iOS & Android, Kirim Live Photo dan Tema AI
- Pemkab Kulonprogo Tata Pedagang di Sekitar Jembatan Pandansimo
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Tujuan Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya
Advertisement
Advertisement