Sering Mengorok pada Orang Obesitas Bisa Jadi Tanda OSA
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
Foto ilustrasi bibit siklon. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca terkait potensi hujan yang diperkirakan meluas dan mengepung sebagian besar wilayah Indonesia pada Senin. Kondisi ini dipicu kombinasi dinamika atmosfer, termasuk pengaruh beberapa sistem siklon tropis di sekitar wilayah Asia Pasifik dan Australia.
Prakirawan cuaca BMKG Selly Brilian menjelaskan, hujan dengan intensitas ringan berpeluang mengguyur sejumlah kota besar, antara lain Medan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Tanjung Selor, Samarinda, Denpasar, Makassar, Kendari, Gorontalo, Manado, Ternate, Sorong, Ambon, Manokwari, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, hingga Merauke.
Selain itu, hujan dengan intensitas sedang diprakirakan terjadi di Semarang dan Surabaya. Sementara hujan lebat yang berpotensi disertai kilat dan petir diperkirakan mengguyur Yogyakarta dan Kupang, sehingga masyarakat di wilayah tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan.
Adapun kondisi cuaca berawan tebal hingga berkabut diprakirakan melingkupi Banda Aceh, Padang, Tanjung Pinang, Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Palembang, Mataram, dan Palu.
BMKG menyebutkan, kombinasi dinamika atmosfer menjadi faktor utama yang memicu kondisi cuaca tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan meteorologi, terdapat tiga sistem siklon tropis yang memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan potensi hujan di wilayah Indonesia.
Siklon Tropis Nokaen tercatat berkembang dari Bibit Siklon Tropis 91W sejak 15 Januari 2026. Saat ini, sistem tersebut terpantau berada di sekitar 10,3 derajat Lintang Utara dan 128,8 derajat Bujur Timur, tepatnya di wilayah Timur Filipina, sebelah utara Sulawesi Utara. Siklon ini memiliki kecepatan angin maksimum 40 knot atau sekitar 56 kilometer per jam, dengan tekanan minimum 1.000 hPa, dan diperkirakan bertahan pada kategori satu dalam 48–72 jam ke depan.
Selain itu, Bibit Siklon Tropis 96S terpantau berada di sekitar 15,2 derajat Lintang Selatan dan 113,0 derajat Bujur Timur, di Samudra Hindia selatan Jawa Timur. Sistem ini memiliki kecepatan angin maksimum 15 knot atau sekitar 37 kilometer per jam, dengan tekanan minimum 1.002 hPa.
BMKG juga memantau Bibit Siklon Tropis 97S yang berada di perairan utara Australia bagian utara. Bibit siklon ini tercatat memiliki kecepatan angin sekitar 20 knot dan dalam 48–72 jam ke depan berpeluang rendah berkembang menjadi siklon tropis.
Kombinasi pengaruh ketiga sistem tersebut diprakirakan dapat meningkatkan potensi hujan berintensitas sedang hingga lebat, yang dapat disertai kilat, petir, angin kencang, serta gelombang laut tinggi di atas dua meter di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
BMKG menegaskan, kondisi ini berpotensi memicu cuaca ekstrem yang berdampak pada bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, angin puting beliung, hingga tanah longsor, seiring masih berlangsungnya puncak musim hujan yang diperkirakan hingga akhir Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
Perbaikan Jalan Srandakan-Poncosari-Pandansimo Bantul mencapai 43,309 persen, melampaui target dan ditargetkan selesai 28 Desember 2026.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.