Advertisement
Soal Upah 2026, Begini Kata Menaker Yassierli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) masih mengkaji fomula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Dia mengaku tidak bisa memberi penjelasan detail sebelum menerima laporan dari Depenas. Menurutnya, yang memimpin pembahasan UMP 2026 adalah Depenas.
"Jadi Depenas sedang berproses mengumpulkan aspirasi, masukan dari stakeholders, semua stakeholders. Kita terus monitor," ujar Yassierli di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Advertisement
Dia juga belum bisa memberikan rentang persenan kenaikan upah yang diusulkan pemerintah. Yassierli hanya meminta setiap pihak bersabar karena keputusan akhir UMP 2026 akan berdasarkan banyak pertimbangan yang telah berjalan lama.
"Kajiannya sudah banyak. Sejak beberapa bulan yang lalu sudah. Jadi kita tunggu saja nanti," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa pengumuman UMP 2026 akan dilakukan paling lambat 21 November 2025 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Enggak ada yang berubah. Kan itu ada di aturan, ya kan kita ngomong aturan dulu," kata Indah di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
BACA JUGA: BRIN Riset Test Kit untuk Cegah Keracunan Makan Bergizi Gratis
Dia belum mau mengungkapkan terkait dinamika pembahasan UMP 2026 antara butuh dengan pengusaha. Kendati demikian, Indah meyakini pembahasan akan berakhir positif.
UMP 2026 Hanya Naik 3%?
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku menerima informasi bahwa pemerintah mengkaji kenaikan upah minimum (UMP) 2026 hanya sebesar 3%.
Padahal, pihaknya menuntut agar upah minimum dapat meningkat 8,5% hingga 10,5% pada tahun depan. Hal ini disampaikannya dalam unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (28/8/2025).
"Saya sudah dengar, Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%," kata Said saat berorasi di depan Gerbang Utama DPR RI.
Tak ayal, pernyataan tersebut disambut sorakan massa buruh yang hadir. Said lantas melanjutkan orasinya bahwa jika persentase 3% dibandingkan dengan rerata upah minimum buruh sebesar Rp3,5 juta maka jumlahnya hanya setara dengan Rp105.000.
Oleh karena itu, Said menyebut bahwa buruh akan melakukan mogok nasional hingga setop produksi di pabrik-pabrik, terutama di kawasan industri besar.
Dia menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan awalan dari rentetan demonstrasi ke depan, kendati tak membeberkan perinciannya.
Tak hanya menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, buruh juga menuntut penghapusan outsourcing, reformasi pajak perburuhan, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, hingga penataan ulang sistem Pemilu 2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Bantul Ungkap Kebakaran Kios Kebun Buah Mangunan karena Kompor
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Nama Sekda Banyumas Dicatut Penipu, Ada yang Sudah Transfer Rp10 Juta
- Malaysia Dukung Upaya AS Hentikan Konflik Gaza
- Polda Jatim Bantah Pelanggaran Saat Tangkap Aktivis Asal Jogja Paul
- 183 Ton Logistik MotoGP Mandalika 2025 Tiba di Bandara Lombok
- Rahasia Awet Muda Siti Nurhaliza di Usia 46 Tahun
- Pemda DIY, Kanwil Kemenag dan Kraton Serius Siapkan Embarkasi Haji
- Kepala BKKBN Sebut 34 Persen Remaja Indonesia Kesepian karena Gawai
Advertisement
Advertisement