Advertisement
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG—Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).
“Tim jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana di Kupang.
Advertisement
Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
BACA JUGA: Pemerintah Klaim 1,2 Juta Ibu Hamil Telah Terjangkau MBG
Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan dakwaan.
Raka menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
BACA JUGA: Viral Video Sekda Bali Marahi ASN, Begini Respons Gubernur Koster
Kasus ini juga menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY 13 Februari 2026, Sleman Hujan Ringan
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 12 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 12 Februari 2026
- Jalur dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru, Cek di Sini
- Tampil di Level Nasional, Satya Aset Potensial Anggar DIY
- Lewat Buku, Masyarakat Diajarkan Ubah Sampah Menjadi Berkah
- Perpanjang SIM di Sleman, Cek Jadwal SIM Keliling, 12 Februari 2026
- Jaga Stok Pangan untuk Raih Keberkahan Ramadan
Advertisement
Advertisement







