Korban Karhutla Bromo Bertambah Jadi 6 Orang
Suraji meninggal setelah dirawat intensif di RSUD Dr Soetomo. Korban meninggal akibat kebakaran di kawasan Bromo kini menjadi enam orang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan tersebut sejauh ini baru berupa wacana dan garis besar.
Menurut Yusril, pembahasan belum menyentuh rincian penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya," ungkap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Yusril mengatakan dirinya mendapat undangan dari DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Dalam pertemuan itu, DEN kemungkinan akan memaparkan secara terperinci usulan perubahan definisi korupsi atau meminta pandangannya berdasarkan pengalaman sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Yusril Singgung Sejarah UU Tipikor
Yusril menjelaskan dirinya pernah terlibat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berlaku saat ini.
Dia juga mengingat pengalamannya sebagai Menteri Kehakiman ketika menandatangani UNCAC di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 2003.
Selain itu, Yusril menyebut pernah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023. Dia menilai pengalaman tersebut dapat menjadi bekal untuk menjelaskan latar belakang penyusunan berbagai aturan terkait pemberantasan korupsi.
"Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," tuturnya.
Menurut Yusril, pemahaman terhadap sejarah pembentukan peraturan diperlukan karena regulasi tidak muncul begitu saja. Pelaksanaannya juga perlu dievaluasi secara kritis untuk melihat kekuatan dan kelemahannya.
Karena itu, dia meminta seluruh pihak menelaah usulan perubahan dengan jernih dan hati-hati. Baik pihak yang ingin merevisi maupun yang memilih mempertahankan aturan saat ini perlu mempertimbangkan persoalan tersebut secara bijaksana.
"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ucap Menko menegaskan.
Indonesia Ratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB
UNCAC diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mulai berlaku pada 14 Desember 2005 setelah diratifikasi oleh 30 negara.
Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Meski demikian, Indonesia memberikan reservasi atau persyaratan terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC mengenai penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dengan latar belakang tersebut, pembahasan mengenai perubahan definisi korupsi memerlukan penelaahan terhadap ketentuan hukum nasional dan konvensi internasional yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Suraji meninggal setelah dirawat intensif di RSUD Dr Soetomo. Korban meninggal akibat kebakaran di kawasan Bromo kini menjadi enam orang.
Dino Patti Djalal mengingatkan risiko krisis kepercayaan investor di tengah konsultasi MSCI terkait status pasar modal Indonesia.
Kemendikdasmen menyoroti kesiapan guru, keterbatasan pendamping, dan pembelajaran adaptif untuk memperkuat pendidikan inklusif.
Serangan bersenjata saat pemakaman di gereja Yordania menewaskan tujuh orang dan melukai 27 lainnya. Penyelidikan masih berlangsung.
Sunmor Ledok Asri Grajegan di Seyegan, Sleman, diapresiasi DPRD sebagai wadah pemasaran UMKM dan penggerak ekonomi masyarakat.
Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi perlu dikaji mendalam, termasuk kesesuaiannya dengan konvensi antikorupsi PBB.