Advertisement
Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
Foto ilustrasi irigasi persawahan. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah menjadi area non-persawahan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga produksi pangan nasional mendukung target swasembada pangan yang telah dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
BACA JUGA: EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.
Proses ini akan disertai dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan. "Tujuan utama kita adalah menahan laju alih Fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan," kata Nusron dalam Rapat bersama Stranas PK, dikutip dari unggahan Kementerian.atrbpn, Minggu (14/9/2025).
Dalam penyusunan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah itu dilakukan untuk mengintegrasikan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Nusron menilai saat ini data mengenai area lahan persawahan dinikai masih rancu dan belum konkret. Untuk itu, pihaknya berencana merampungkan hal tersebut untuk meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi lahan persawahan.
BACA JUGA: Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
"Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tetapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD," ujarnya.
Adapun, dalam rencana aksi tersebut, terdapat enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.
Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Damkar Evakuasi Ular di Sanggar Didik Nini Thowok Saat Lebaran
- Inggris Izinkan AS Pakai Pangkalannya untuk Serang Wilayah Iran
- Charger Ponsel Masih di Stopkontak Picu Kebakaran di Wirobrajan
- Pulang dari Pantai, 1 Lansia Meninggal Dunia Laka di Bugisan
- Netanyahu Banjir Hujatan Usai Bandingkan Yesus dengan Genghis Khan
- Kendaraan Masuk Tol Purwomartani Tembus 6.072 Saat Lebaran
- Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
Advertisement
Advertisement








