Advertisement
Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
Foto ilustrasi irigasi persawahan. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah menjadi area non-persawahan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga produksi pangan nasional mendukung target swasembada pangan yang telah dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
BACA JUGA: EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.
Proses ini akan disertai dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan. "Tujuan utama kita adalah menahan laju alih Fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan," kata Nusron dalam Rapat bersama Stranas PK, dikutip dari unggahan Kementerian.atrbpn, Minggu (14/9/2025).
Dalam penyusunan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah itu dilakukan untuk mengintegrasikan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Nusron menilai saat ini data mengenai area lahan persawahan dinikai masih rancu dan belum konkret. Untuk itu, pihaknya berencana merampungkan hal tersebut untuk meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi lahan persawahan.
BACA JUGA: Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
"Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tetapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD," ujarnya.
Adapun, dalam rencana aksi tersebut, terdapat enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.
Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muktamar MUTUN 2025 Rekomendasikan Pemerintah Atasi Krisis Lingkungan
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Mal Jogja
- Libur Nataru, Dispar Sleman Wajibkan Uji Kelaikan Wahana Wisata
- Prabowo Bangga Atlet RI, Bonus Emas SEA Games Rp1 Miliar
- KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
- Menlu Turkiye: ISIS Kini Jadi Alat Politik Sejumlah Negara
- KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Seusai Kasus Ardito
Advertisement
Advertisement




