Advertisement
Hampir 9 Jam di KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji langsung kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut singkat kepada jurnalis.
Advertisement
Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB. Ia menegaskan telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya.
BACA JUGA
Ia juga memastikan statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. “Saya diperiksa sebagai saksi,” tegas Yaqut.
Penyidikan Kuota Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyatakan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan.
Poin utama yang dipersoalkan ialah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement







