Advertisement
Hampir 9 Jam di KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji langsung kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut singkat kepada jurnalis.
Advertisement
Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB. Ia menegaskan telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya.
BACA JUGA
Ia juga memastikan statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. “Saya diperiksa sebagai saksi,” tegas Yaqut.
Penyidikan Kuota Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyatakan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan.
Poin utama yang dipersoalkan ialah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
55 Tahun Festival Sendratari, Seni Budaya DIY Terus Menyala
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Gelar Catur Sagatra, Soroti Keseimbangan Hidup
- Dirjen Minerba: Hilirisasi SDA Bagian Bela Negara
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- BMKG Pasang 10 Ribu Detektor, 40 Ribu Gempa Terjadi Sepanjang 2025
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
Advertisement
Advertisement



