Advertisement
Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemungutan suara pada Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ia meraih 25 suara dan mengalahkan dua calon lainnya.
Ketua Muda Pengawasan MA itu memperoleh 25 suara dalam pemungutan suara putaran kedua. Ia mengungguli dua calon lainnya, yakni Hakim Agung Hamdi yang memperoleh empat suara dan Hakim Agung Prim Haryadi dengan sembilan suara.
Advertisement
"Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara. Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih," kata Ketua MA Sunarto selaku pimpinan sidang.
Sidang Paripurna Khusus dengan agenda Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dihadiri 39 dari total 41 hakim agung. Adapun dua orang hakim agung lainnya berhalangan hadir.
Dari total hakim agung yang hadir, lima orang di antaranya menyatakan bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, yaitu Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.
BACA JUGA:Â Terhimpit Tol Jogja-Solo, Masjid At-Taubah Bakal Direlokasi ke Lahan Baru
Ketua MA menjelaskan bahwa merujuk ketentuan Pasal 9 ayat (2) Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, apabila tidak ada calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen, calon yang mendapatkan suara terbanyak urutan pertama dan kedua lanjut mengikuti pemilihan putaran kedua.
Pada putaran pertama, Dwiarso Budi Santiarto unggul dengan 17 suara, menyusul setelahnya Hamdi dan Prim Haryadi yang masing-masing memperoleh enam suara. Sementara itu, Haswandi dan Yasardin memperoleh empat suara, sedangkan dua suara lainnya tidak sah.
Berdasarkan hasil penghitungan suara putaran pertama, calon yang memenuhi ketentuan untuk lanjut ke putaran kedua ialah Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, dan Prim Haryadi. Sidang paripurna sempat diskors selama 10 menit untuk mempersiapkan pemilihan putaran kedua.
Setelah dilakukan penghitungan suara putaran kedua, Dwiarso tetap unggul dibanding calon lainnya, yakni dengan perolehan 25 suara. Sementara itu, Hamdi memperoleh empat suara dan Prim Haryadi memperoleh sembilan suara, sedangkan satu suara lainnya tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pasutri di Kuta Bali Terseret Banjir Bersama Mobilnya, Satu Meninggal Dunia
- Rumah Dibakar Massa Istri Mantan PM Nepal Meninggal Akibat Luka Bakar
- 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
Advertisement

Viral Remaja Menenteng Celurit Bikin Resah, Polisi Tangkap 5 Pelajar
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Israel Serang Qatar, Sebut Targetkan Pemimpin Hamas
- Ethiopia Resmikan Bendungan Terbesar di Afrika Senilai Rp82 Triliun
- Didik Madiyono Ditunjuk Plt sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS
- KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir, Gelombang Laut hingga Banjir Rob
- Agensi Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Pejabat Kemenag
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
Advertisement
Advertisement