Kebakaran Gunung Rinjani Meluas, 589,23 Hektare Terdampak dan Jalur Torean Ditutup
Balai TNGR mencatat sementara 589,23 hektare kawasan Gunung Rinjani terdampak kebakaran. Jalur pendakian Torean ditutup sejak 23 September.
Ruang Sidang di Gedung DPR - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya negara memiskinkan pelaku kejahatan mulai memasuki fase legislasi, seiring Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai instrumen penguatan pemberantasan kejahatan.
Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu langkah memaksimalkan pemberantasan kejahatan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menjelaskan, RUU tersebut dirancang untuk menjerat hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset itu digelar bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan proses penyusunan naskah akademik yang menjadi fondasi regulasi tersebut.
Sari menegaskan, Komisi III DPR RI ingin agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku dengan pidana penjara semata, melainkan juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III memastikan akan membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada 2026. RUU tersebut memang direncanakan dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan penegakan hukum.
Langkah ini menandai keseriusan DPR dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas demi memulihkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Balai TNGR mencatat sementara 589,23 hektare kawasan Gunung Rinjani terdampak kebakaran. Jalur pendakian Torean ditutup sejak 23 September.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.