Jepang vs Brasil! Zion Suzuki Pede Hadapi Ujian Berat Piala Dunia
Jepang tanpa kalah di fase grup dan siap hadapi Brasil di 32 besar Piala Dunia 2026. Zion Suzuki tampil percaya diri.
Ruang Sidang di Gedung DPR - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya negara memiskinkan pelaku kejahatan mulai memasuki fase legislasi, seiring Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai instrumen penguatan pemberantasan kejahatan.
Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu langkah memaksimalkan pemberantasan kejahatan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menjelaskan, RUU tersebut dirancang untuk menjerat hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset itu digelar bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan proses penyusunan naskah akademik yang menjadi fondasi regulasi tersebut.
Sari menegaskan, Komisi III DPR RI ingin agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku dengan pidana penjara semata, melainkan juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III memastikan akan membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada 2026. RUU tersebut memang direncanakan dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan penegakan hukum.
Langkah ini menandai keseriusan DPR dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas demi memulihkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jepang tanpa kalah di fase grup dan siap hadapi Brasil di 32 besar Piala Dunia 2026. Zion Suzuki tampil percaya diri.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,3 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY. BMKG memastikan gempa akibat subduksi ini tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY buka fakta proyek mesin susu 2023. Kontrak diputus, pembayaran dihentikan, dan kasus kini diselidiki Kejati DIY.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,6 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY serta Jawa Tengah. Simak daftar wilayah yang merasakan getaran berdasarkan data BMKG.
Mesir lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 usai imbang 1-1 lawan Iran. Gol Iran dianulir VAR di injury time.