Advertisement
Sejumlah Fakta di Sidang Oknum Brimob Pelindas Affan Kurniawan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Divpropam Polri telah menggelar sidang etik oknum Brimob pelaku pelindas Affan Kurniawan pada Rabu (3/9/2025). Adapun, oknum polisi pelindas tersebut diketahui adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K. Gae yang bertugas sebagai komandan di dalam mobil rantis.
Sidang tersebut awalnya disiarkan langsung di kanal Youtube PTVChannnel, tetapi siaran langsung tersebut sempat disiarkan tanpa suara dan tak lama kemudian dihentikan.
Advertisement
Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang.
Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.
BACA JUGA: Sidang Etik Kasus Ojol Dilindas Rantis, Danyon Brimob Terancam Dipecat
Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.
"Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).
Sidang Etik Pelanggaran Berat Sidang etik yang digelar tersebut digelar untuk para oknum polisi terduga pelaku pelanggaran berat pada kasus Affan Kurniawan.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik ini dilaksanakan untuk terduga pelanggar dalam kategori berat. "Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," ujarnya di Divpropam Polri, Senin (1/9/2025).
Dia menambahkan, terduga pelanggar berat lainnya yakni anggota Brimob Polri Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025).
Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan.
BACA JUGA:Â Prabowo Minta Transparan, Live Streaming Sidang Etik Brimob Di-Mute dan Dihapus
Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat. "Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," pungkasnya.
Pengakuan Kompol Kosmas
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.
Kosmas yang berperan sebagai komandan di dalam mobil rantis berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa telah melindas para pendemo yang ada di depan mobil yang dinaikinya bersama tim Brimob lainnya.
Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian.
Kemudian mobil rantis tersebut kabur, sehingga massa mengejar dirinya Kompol Kosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.
"Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos," ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan. "Sungguh-sungguh demi tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," imbuhnya.
Terakhir, Kosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luardugaan. "Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," pungkasnya.
Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya. "Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela. Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.
"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah Dijarah, Warga Kembalikan Kasur Milik Uya Kuya
- Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse Mappasessu, Berikut Profilnya
- Gempa Parigi Moutong M4,7 Terasa Hingga Palu Tak Berpotensi Tsunami
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
- Polisi Tetapkan 1 Tersangka Hasutan Bakar Mabes
Advertisement

Pos Polisi Pingit Dilempar Bom Molotov, Polresta Jogja Masih Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- China Unjuk Kekuatan Militer bersama Rusia dan Korea Utara
- Anggota DPR Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
- Penemuan Lima Jenazah dalam Satu Liang di Indramayu, Ini Tuntutan Keluarga
- Prabowo Minta Transparan, Live Streaming Sidang Etik Brimob Di-Mute dan Dihapus
- Kesaksian Warga hingga Kronologi Penemuan Lima Jenazah di Indramayu
- Usut Pembakaran Gedung, Polisi Minta Keterangan Ketua DPRD NTB
- Temuan 5 Jenazah Satu Liang di Indramayu Diduga Korban Pembunuhan
Advertisement
Advertisement