Advertisement
Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Istana
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara - ist/DinasKebudayaanJkt
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah mempelajari lebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore, menetapkan keputusan itu untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Advertisement
“Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Jadikan OTT Wamen Peringatan untuk Kepala Daerah
Namun demikian, kata dia, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut akan mempelajari dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk kemudian nanti dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut.
Ia meminta masyarakat bersabar. “Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” katanya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara saat ini pun menjadi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
BACA JUGA: Warga Jogja Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem
Perkara 128 itu dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa sebagai Pemohon I dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







