Soundrenaline 2026 Hadir di Jogja 31 Oktober, Ini Daftar Musisinya
Soundrenaline Sana Sini digelar di Ambarrukmo District, Jogja, 31 Oktober 2026, menghadirkan The SIGIT, Efek Rumah Kaca, HIVI!, dan lainnya.
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara/ist-DinasKebudayaanJkt
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah mempelajari lebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore, menetapkan keputusan itu untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Jadikan OTT Wamen Peringatan untuk Kepala Daerah
Namun demikian, kata dia, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut akan mempelajari dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk kemudian nanti dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut.
Ia meminta masyarakat bersabar. “Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” katanya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara saat ini pun menjadi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
BACA JUGA: Warga Jogja Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem
Perkara 128 itu dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa sebagai Pemohon I dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Soundrenaline Sana Sini digelar di Ambarrukmo District, Jogja, 31 Oktober 2026, menghadirkan The SIGIT, Efek Rumah Kaca, HIVI!, dan lainnya.
Cari motor trail bekas dengan bujet Rp30 jutaan? Simak kisaran harga KLX150, Honda CRF150L, KLX250, dan tips sebelum membeli.
Persoalan waris tanah berpotensi memicu konflik apabila status kepemilikan tidak jelas, dokumen tidak lengkap, atau administrasi peralihan hak belum diselesaika
Harga BBM non-subsidi Malaysia turun pada 22–28 Oktober 2026. Simak harga RON 95, RON 97, diesel, dan BBM di Indonesia.
Cek kategori desil DTSEN untuk usulan PKH, Program Sembako, dan PBI-JK. Simak cara memeriksa serta memperbarui data bansos.
Gempa bermagnitudo 7,0 mengguncang Tibet, China. Sedikitnya 16 orang tewas, 46 luka-luka, dan ratusan rumah roboh.