Korban Keracunan MBG Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memberikan keterangan pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menegaskan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses pencalonan maupun uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan seluruh tahapan pemilihan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut mencakup proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI hingga pengesahan di rapat paripurna.
“Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI oleh Komisi III DPR RI, yang kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Dek Gam saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, proses uji kelayakan diawali dengan pemberitahuan resmi bahwa Inosentius Samsul, calon sebelumnya, memperoleh penugasan lain. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati secara aklamasi penetapan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR.
“Pada 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” kata Dek Gam.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menuturkan putusan MKD ini disampaikan meski tanpa adanya pengaduan. Menurutnya, penyampaian putusan penting agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses penggantian calon Hakim MK tersebut.
Adang menilai masih terdapat sebagian masyarakat yang belum mengetahui secara lengkap kronologi penetapan Adies Kadir, terutama terkait status Inosentius Samsul yang telah menerima penugasan lain di pemerintahan.
“Setelah ada penugasan tersebut, DPR tentu mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan. Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan, hasilnya dibawa ke paripurna, dan disetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.