RSUD Banyumas Resmikan Cathlab BPJS, Pasien Jantung Tak Perlu Dirujuk
RSUD Banyumas meluncurkan layanan Cathlab yang terintegrasi BPJS Kesehatan untuk mempercepat penanganan pasien jantung tanpa rujukan keluar daerah.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memberikan keterangan pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menegaskan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses pencalonan maupun uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan seluruh tahapan pemilihan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut mencakup proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI hingga pengesahan di rapat paripurna.
“Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI oleh Komisi III DPR RI, yang kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Dek Gam saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, proses uji kelayakan diawali dengan pemberitahuan resmi bahwa Inosentius Samsul, calon sebelumnya, memperoleh penugasan lain. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati secara aklamasi penetapan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR.
“Pada 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” kata Dek Gam.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menuturkan putusan MKD ini disampaikan meski tanpa adanya pengaduan. Menurutnya, penyampaian putusan penting agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses penggantian calon Hakim MK tersebut.
Adang menilai masih terdapat sebagian masyarakat yang belum mengetahui secara lengkap kronologi penetapan Adies Kadir, terutama terkait status Inosentius Samsul yang telah menerima penugasan lain di pemerintahan.
“Setelah ada penugasan tersebut, DPR tentu mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan. Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan, hasilnya dibawa ke paripurna, dan disetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
RSUD Banyumas meluncurkan layanan Cathlab yang terintegrasi BPJS Kesehatan untuk mempercepat penanganan pasien jantung tanpa rujukan keluar daerah.
Jadwal KRL Solo–Jogja Minggu 7 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Bulog mempercepat penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan. Stok beras nasional mencapai 5,3 juta ton dan dinilai aman untuk menjaga harga beras.
Anggota Polres Tuban berinisial TS meminta maaf atas video viral yang melibatkan dirinya. Korban menerima permintaan maaf dan memilih jalur damai.
Seorang bidan RSUD Besuki ditemukan meninggal di drainase Pantura Situbondo. Polisi menyelidiki dugaan pembunuhan dan melakukan olah TKP.
Kim Jong Un mengungkap rencana pengembangan senjata bawah air rahasia sebagai bagian dari modernisasi angkatan laut Korea Utara.