Advertisement
Demo Buruh: DPR Jangan Cuma Joget, Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). Antara - Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gabungan berbagai aliansi serikat buruh berdemo di depan Gedung DPR hari ini, Kamis (28/8/2025).
Mereka mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Advertisement
Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024, UU Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law mesti disahkan dalam waktu 2 tahun.
Namun, hingga saat ini dia menyebut pemerintah dan DPR belum juga melakukan pembahasan terkait dengan rancangan peraturan tersebut.
"Ini sudah satu tahun. Terus kerja DPR ngapain? Minta naik gaji doang, naik tunjangan, minta fasilitas dan joget-joget, tetapi satu tahun meraka tidak membahas RUU Ketenagakerjaan," kata Said kepada awak media di Gerbang Utama Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Said meyakini jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara serius, maka seharusnya dapat dirampungkan dalam dua tahun.
“Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” ujarnya.
BACA JUGA: Mayat Bayi Dibungkus Plastik Ditemukan di Maguwoharjo Sleman
Lebih lanjut, dia mengatakan buruh juga mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan guna membuat efek jera bagi para koruptor.
Said kemudian menyinggung kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Wamenaker Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemerasan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Selain itu, Said juga mendesak adanya revolusi pajak perburuhan dengan menghapus pajak atas THR dan pesangon. Buruh juga menuntut agar PTKP (pendapatan tidak kena pajak) naik dari Rp4,5 juta per bulan naik menjadi Rp7,5 juta per bulan, agar daya beli tetap terjaga.
"Kami juga menanti janji Presiden Prabowo Subianto yang kami cintai, yang kami hormati, yang kami dukung untuk hapus outsourcing, naikkan upah 8,5% sampai 10,5%," ujar Said.
Adapun, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi di sejumlah provinsi dan kawasan industri besar pada hari ini, dengan berbagai tuntutan.
Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah
- Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% - 10,5%
- Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% - 5% dari upah minimum 2026
- Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
- Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Sahkan RUU Perampasan Aset-Berantas Korupsi
- Revisi RUU Pemilu-Redesain sistem Pemilu 2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiang Bangunan di TPI Baron Gunungkidul Rawan Ambruk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bohemian Terima Penghargaan Excellent Performance Value
- SE Soal Status Gus Yahya Disahkan, PBNU Ungkap Sabotase
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
- Menkomdigi Minta Operator Pulihkan BTS Terdampak Bencana
- GWM Bangun Pabrik Pertama di Eropa, Kapasitas 300.000 Unit
- Aceh Tengah Terkepung Longsor, 9 Warga Meninggal
- Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jl. Affandi Jogja, Kerugian Rp50 Juta
Advertisement
Advertisement




