Advertisement
Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
Terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina tak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) karena mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat lima hari.
"Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada [chest pain] dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).
Advertisement
Rio mengatakan, dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum, namun pemohon tidak hadir karena sakit.
BACA JUGA: Usut Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut, KPK Dalami Pansus DPR RI
Adapun terkait permohonan PK maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di MA ditegaskan maka pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Hal ini berbeda jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Kemudian, dinyatakan tidak ada regulasi terkait maksimal absensi pemohon namun semua kembali pada sikap hakim terkait dengan ketidakhadiran pemohon.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang dihubungi terpisah menyatakan Silfester mengalami tipus sehingga harus dirawat di rumah sakit. "Silfester sakit, kabarnya opname gejala tipus," katanya.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Dampak Gempa Mag 4,5 Bekasi: 1 Bangunan Musala Roboh
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
Advertisement
BPPTKG Larang Aktivitas di Sungai Merapi Seusai Banjir Lahar Maut
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Begal Modus Mata Elang, Korban Dipukul dan Diceburkan ke Sungai
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Pecah Rekor MURI, Plaza Ambarrukmo Gelar Wayang Kulit 20 Jam Nonstop
- Siap-Siap, Kemarau 2026 Dimulai April dengan Durasi Lebih Panjang
- Wapres Gibran Minta Guru dan Orang Tua Tak Malu Belajar Teknologi AI
- Bupati Abdul Halim Muslih Serahkan Paket Bantuan Sosial PPBMP
- Target Revitalisasi Sekolah Jebol, Kemendikdasmen Kelola Rp14 Triliun
Advertisement
Advertisement







