Advertisement
2 WNI Ditangkap Kepolisian Makau, Ini Penjelasan Kemenlu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.
Advertisement
“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI,” kata Judha.
BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji: KPK Usut SK Diterbitkan Eks Menag Yaqut
Menurut hukum di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa0, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.
Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
Sebelumnya, media melaporkan bahwa ada dua WNI ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau. Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
Advertisement

Sedia Payung! Jogja dan Sekitarnya Diperkirakan Hujan Hari Ini
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas MBG hingga Migas
- Tol Jogja-Solo: Konstruksi Trihanggo-Junction Sleman 66,39 Persen
- Lawan Deltras Malam Ini, Begini Respons Pelatih PSS Sleman
- Ganeksa Gunungkidul Terdegradasi dari Livoli Divisi Utama 2025
- Jalur dan Rute Trans Jogja, Cek di Sini!
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Segera Diwujudkan
- Legislatif Ingatkan Pergantian Direksi BUMD Jangan Politis
Advertisement
Advertisement