Advertisement
2 WNI Ditangkap Kepolisian Makau, Ini Penjelasan Kemenlu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.
Advertisement
“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI,” kata Judha.
BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji: KPK Usut SK Diterbitkan Eks Menag Yaqut
Menurut hukum di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa0, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.
Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
Sebelumnya, media melaporkan bahwa ada dua WNI ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau. Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sambut HUT RI, Paguyuban Sopir Truk Jogja Express dan Polda DIY Bagikan Paket Sembako
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Usut Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut
- 1 Tewas, 10 Terluka Akibat Pabrik Baja di Penssylvania, AS Meledak
- Uni Eropa Tolak Pertukaran Wilayah Ukraina
- KPK Cekal Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ke Luar Negeri
- Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicekal ke Luar Negeri
- Komdigi Bakal Bisa Langsung Take Down Pinjol Ilegal
- Profil Darma Mangkuluhur, Cucu Presiden Ke-2 RI Soeharto
Advertisement
Advertisement