Advertisement
KPK Periksa Staf Khusus Nadiem Terkait Korupsi Google Cloud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi memanggil mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek, yakni pada Rabu (30/7/2025). - ANtara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi memanggil mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek, yakni pada Rabu (30/7/2025).
“Benar, ada pemeriksaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (30/7/2025).
Advertisement
Walaupun demikian, Budi mengaku KPK belum bisa menyampaikan secara rinci terkait pemanggilan itu karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
BACA JUGA: Ini Cara BMKG Lakukan Pemodelan untuk Menetapkan Peringatan Tsunami Gempa Rusia
KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Gunung Semeru Erupsi 10 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 600 Meter
- Pemimpin Eropa Desak Penyelidikan Gugurnya Prajurit TNI
Advertisement
Advertisement








