Advertisement

Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Aplikasi Kripto yang Terdaftar di OJK

Newswire
Rabu, 30 Juli 2025 - 06:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Aplikasi Kripto yang Terdaftar di OJK Cryptocurrency atau mata uang kripto. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTASekarang ini banyak aplikasi kripto yang bisa kamu gunakan baik dari luar negeri maupun aplikasi lokal dalam negeri untuk trading atau investasi kripto. Namun sebaiknya kamu menggunakan aplikasi yang telah jelas legalitasnya.

Artinya kamu bisa memilih aplikasi kripto yang terdaftar di OJK dan Bappebti, sehingga kamu memperoleh perlindungan dari pemerintah. Hal ini disebabkan karena bursa exchange tersebut tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA: OJK: Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh 7 Persen

Jika kamu memilih aplikasi kripto luar negeri seperti OKX, coinbase, Bybit, atau lainnya yang belum terdaftar di Bappebti dan OJK, risiko kehilangan aset kripto akan meningkat. Hal ini karena hukum Indonesia tidak dapat mengatur platform-platform tersebut jika terjadi masalah.

Pergerakan harga pasar crypto yang bergerak fluktuatif bisa menyebabkan resiko kehilangan aset kripto, sehingga kamu harus fokus dalam analisa teknikal dan fundamental. Sehingga urusan legalitas bursa diserahkan pada Bappebti dan OJK.

Sesuai peraturan platform trading kripto harus mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang di dalamnya mencakup aset kripto (POJK 27/2024).

Peraturan ini telah berlaku sejak 10 Januari 2025 dan akan memindahkan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Berikut adalah beberapa poin penting dalam POJK 27/2024 mengenai trading kripto:

Perlindungan Terhadap Konsumen:

POJK memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen yang bertransaksi aset kripto, termasuk menjaga kerahasiaan data pribadi serta keamanan dalam setiap transaksi. OJK telah merencanakan tiga tahap transisi untuk memastikan proses pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK berlangsung dengan baik.

Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko:

POJK ini menyoroti pentingnya penerapan tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang efektif, sambil menjaga integritas pasar, sistem informasi dan keamanan siber, serta menghindari praktik pencucian uang.

Tanggung Jawab Pengawasan oleh OJK:

OJK bertugas sepenuhnya dalam mengatur serta mengawasi perdagangan aset keuangan digital, khususnya aset kripto, menggantikan tugas yang sebelumnya diemban oleh Bappebti.

Regulasi Penyelenggaraan Perdagangan:

Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk cryptocurrency, untuk menjamin kelancaran, keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam perdagangan.

Sementara itu, Dasar hukum dari POJK ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meskipun cryptocurrency dilarang sebagai alat pembayaran, penggunaannya diizinkan sebagai komoditas di pasar fisik aset kripto. OJK mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk menjalankan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sengketa dan investigasi yang berhubungan dengan Aset Keuangan Digital yang masih dilakukan di Bappebti akan tetap diselesaikan oleh Bappebti.

5 Aplikasi Kripto Indonesia yang Terdaftar di OJK

Ada beberapa aplikasi kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, di antaranya adalah:

1. Pintu

Pintu adalah aplikasi trading cryptocurrency yang terdaftar di Bappebti dan diawasi oleh OJK. Dengan begitu, aplikasi kripto ini dapat dipercaya dan aman untuk melakukan trading atau investasi. Pintu sangat cocok bagi pemula maupun trader berpengalaman karena antarmukanya yang mudah digunakan.

Pintu menawarkan beragam fitur yang bermanfaat dalam aktivitas trading. Menariknya, pengguna dapat menjual aset kripto tanpa dikenakan biaya komisi, sehingga transaksi menjadi lebih ekonomis. Dalam aplikasi Pintu, tidak ada biaya untuk trading.

Pintu adalah aplikasi unggulan yang memungkinkan penggunanya melakukan trading futures cryptocurrency yang menawarkan trading crypto futures dengan leverage 25x mulai dari bitcoin futures, ethereum futures, pepe futures, dan doge futures, dll. Dengan lebih dari 300 pilihan token cryptocurrency, pengguna memiliki kesempatan untuk memperluas variasi portofolio mereka.

Fitur terbaru yang dinamakan Pintu Futures menawarkan pendekatan baru dalam dunia trading crypto, memberikan solusi bagi trader dan investor di Indonesia. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur pemberitahuan harga, sehingga pengguna dapat diingatkan ketika nilai cryptocurrency mencapai angka tertentu, memudahkan mereka untuk mengambil keputusan trading secara cepat. 

Pintu Futures dilengkapi dengan berbagai fitur yang cocok untuk trader profesional seperti leverage trading, margin trading, advanced charting tools, perpetual contracts hingga manajemen portofolio serta menawarkan biaya trading yang rendah.

Kamu dapat mengirim aset cryptocurrency ke akun Pintu lain tanpa biaya dan secara instan. Namun, apabila melakukan transfer aset kripto ke luar Pintu, maka biaya blockchain akan dikenakan. Selain itu, ada layanan Earn yang memungkinkan pemilik aset cryptocurrency untuk memperoleh bunga tanpa menutup akun mereka.

2. Indodax

Platform exchange pertama di Indonesia, yang berarti bahwa aplikasi ini telah terdaftar di Bappebti dan OJK. Nomor sertifikasi PFAK dari Bappebti adalah 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. 

Ini menandakan bahwa Indodax telah memenuhi seluruh kriteria yang berkaitan dengan keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ditentukan oleh Bappebti untuk perdagangan aset cryptocurrency di negara ini.

Indodax juga dikenal sebagai salah satu aplikasi cryptocurrency yang paling diminati di Indonesia, dengan jumlah penggunanya yang terus bertambah. Salah satu keunggulan dari Indodax adalah kemampuannya memberikan layanan transaksi yang cepat, sehingga pengguna dapat berinteraksi lebih efisien.

3. Nanovest

Aplikasi kripto di Indonesia yang telah terdaftar di Bappebti dengan nomor sertifikat pendaftaran 007/BAPPEBTI/CP-AK/3/2022 per tanggal 22 Maret 2022. Aplikasi ini juga sudah diawasi oleh OJK, yang menunjukkan bahwa Nanovest telah memenuhi semua syarat dan kriteria yang diperlukan.

Hal ini tentunya meningkatkan kepercayaan publik dan pengguna (Nano Squad) untuk berdagang dan berinvestasi di platform ini dapat meningkat. Desain antarmuka yang sederhana dan mudah digunakan menjadikannya sesuai untuk semua kalangan, mulai dari pemula hingga yang sudah berpengalaman. 

Keamanan di platform ini menjadi fokus utama dengan penerapan langkah-langkah perlindungan canggih, termasuk verifikasi dua langkah dan penerapan enkripsi data yang kuat.

4. Tokocrypto

Aplikasi ini terdaftar dan memiliki izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) Bappebti. Pengawasan aset kripto di Indonesia, termasuk untuk Tokocrypto, telah dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) iTrade CGS International.

Tokocrypto secara resmi terdaftar di Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sejak tahun 2019, dan setelah itu mendapatkan izin sebagai PFAK Bappebti. Hal ini menunjukkan bahwa Tokocrypto telah memenuhi semua persyaratan dan memperoleh izin dari Bappebti untuk beroperasi sebagai platform perdagangan aset kripto di Indonesia.

Meski pengawasan berpindah ke OJK, Tokocrypto tetap berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ada dan memberikan perlindungan konsumen yang maksimal. Mereka juga terus berusaha memenuhi beragam persyaratan tambahan, seperti mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2013, agar bisa memperoleh izin penuh.

5. Ajaib

Platform yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ajaib Sekuritas, yang merupakan bagian dari Ajaib Group, telah mendapat izin dari OJK, yang memastikan keamanan transaksi bagi nasabah. 

Di samping itu, Ajaib juga telah mendapat izin dari Bappebti untuk perdagangan saham Amerika Serikat dan memiliki lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti,

Dalam satu aplikasi, Ajaib menawarkan berbagai jenis instrumen investasi seperti saham, reksa dana, dan aset kripto. Ajaib memiliki biaya broker yang lebih terjangkau untuk saham bila dibandingkan dengan aplikasi lain, serta menyediakan biaya komisi yang jelas.

Perlu diingat, semua aktivitas jual beli kripto memiliki resiko dan volatilitas yang tinggi karena sifat kripto dengan harga yang fluktuatif. 

Maka dari itu, selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan gunakan dana yang tidak digunakan dalam waktu dekat (uang dingin) sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab para trader dan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mulai Bulan Ini, 2 SD di Gunungkidul Digabung dengan Sekolah Lain Karena Kekurangan Siswa

Gunungkidul
| Rabu, 30 Juli 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sangmane Studio Jogja, Berkuliner Klasik Ala Meksiko

Wisata
| Senin, 28 Juli 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement